Wilujeng Sumping, alias SELAMAT DATANG... di blog simkuring... moga-moga aya manfaat nu tiasa katampi... hapunten nu kasuhun... bilih aya nu teu kahartos...

Kang Yosep: "Idealis" menapaki "Realitas"


DATA MAHASISWA

No. NIM Nama Mahasiswa
1 09.0290 Abdul Malik
2 09.0267 Agus Salim
3 09.0292 Asep Haerudin
4 09.0282 Asep Saripin
5 09.0301 Basir Japidung
6 09.0259 Diman Zamil
7 09.0303 Ema Nurhasanah
8 09.0278 Fitri Indriani
9 09.0299 Galih Permana
10 09.0270 Ikrima Nisa Habibah
11 09.0275 Ismailia
12 09.0325 Maya Susanti
13 09.0324 Mira Nopita
14 09.0326 Rani Tri Lesmayanti
15 09.0260 Risa Apriani
16 09.0385 Sidiq Ginanjar
17 09.0300 Siti Nurul Hidayah
18 09.0328 Tedi Setiadi
19 09.0327 Toto Soni
20 09.0383 Winda Gustiani
21 09.0319 Wiwin Muspianti
22 09.0384 Yana Hadiana
23 09.0283 Yopi Sopiana
24 09.0265 Yosep Saeful Azhar Photobucket
25 09.0298 Endang Sudrajat
26 09.0316 Supian Munawar
27 Asep Al-Juhaeri
Showing posts with label Pancasila. Show all posts
Showing posts with label Pancasila. Show all posts

Friday, January 22

Beberapa Pengertian Pancasila

Makalah di bawah ini merupakan makalah yang membicarakan tentang berbagai pengertian "Pancasila" yang dikerjakan oleh Kelompok IV: Abdul Malik, Yosep Saeful Azhar, dan Ismailia.

Untuk membacanya secara lengkap, silahkan klik (KLIK DI SINI) yang ada di bawah tulisan ini......

A. Pendahuluan
Kedudukan Pancasila bila dikaji secara ilmiah memiliki pengertian-pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan negara, maupun sebagai kepribadian bangsa. Bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang bisa dideskripsikan secara objektif.
Pengertian Pancasila, menurut Ir. Soekarno (2007: 24), dapat dipahami melalui 3 kunci definitif, yakni:
1. Pancasila sebagai pemerasan kesatuan jiwa Indonesia.
2. Pancasila sebagai manifestasi persatuan bangsa dan wilayah Indonesia.
3. Pancasila sebagai weltanschauung bangsa Indonesia dalam penghidupan nasional dan internasional.
Oleh karena itu, untuk memahami Pancasila secara utuh dan menyeluruh, baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya, kita perlu memahami pengertian Pancasila tersebut dengan meliputi lingkup pengertian sebagai berikut:

•Pengertian Pancasila secara Etimologis
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana). Bahasa rakyat biasa disebut dengan bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sansekerta, perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu :
“panca” artinya “lima”
“syila” (vokal i pendek) artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” (vokal i panjang) artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Dalam bahasa Indonesia, terutama bahasa Jawa, kata-kata tersebut diartikan “susila” yang sangat berkaitan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah istilah “Panca Syila” (dengan vokal i pendek) yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” (dengan vokal i panjang) bermakna lima aturan tingkah laku yang penting.
Istilah Pancasila pada awalnya terdapat dalam kepustakaan Budha di India dalam kitab Suci Tri Pitaka yang terdiri dari 3 macam buku besar: Suttha Pitaka, Abhidama Pitaka dan Vinaya Pitaka. Adapun ajaran-ajaran moral yang terdapat dalam agama Budha tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dasasyiila
2. Saptasyiila
3. Pancasyiila
Dalam agama Budha, ajaran Pancasila merupakan lima aturan (larangan) atau five moral principles yang berisi lima larangan atau lima pantangan. Secara lengkap isi Pancasila yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Panati pada veramani sikhapadam samadiyani, artinya ”Jangan mencabut nyawa makhluk hidup,” maksudnya: dilarang membunuh.
2. Dinna dana veramani shikapadam samadiyani, artinya ”Jangan mengambil barang yang tidak diberikan,” maksudnya: dilarang mencuri.
3. Kemashu micchacara veramani shikapadam samadiyani, artinya ”Jangan berhubungan kelamin,” maksudnya: dilarang berzina.
4. Musawada veramani sikapadam samadiyani, artinya ”Jangan berkata palsu,” maksudnya: dilarang berdusta.
5. Surameraya masjja pamada tikana veramani, artinya ”Jangan meminum minuman yang menghilangkan pikiran,” maksudnya: dilarang minum minuman keras. (Zainal Abidin, 1958: 361)
Istilah Pancasila ditemukan juga dalam keropak Negara Kertagama berupa kakawin (syair pujian) dalam pujangga istana bernama Empu Prapanca pada tahun 1365. Di dalamnya kita akan menemukan istilah ini dalam surga 53 bait kedua.
Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam mulai tersebar ke seluruh Indonesia maka sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal dalam masyarakat Jawa yang disebut dengan lima larangan atau pantangan moralitas sebagai berikut.
1. Mateni artinya membunuh
2. Maling artinya mencuri
3. Madon artinya berzina
4. Mabok artinya meminum minuman keras atau menghisap candu
5. Main artinya berjudi

•Pengertian Pancasila secara Historis
Timbulnya istilah Pancasila, secara historis, dapat kita telusuri dalam sejarah awal persiapan kemerdekaan. Sekitar tahun 1940-an, Jepang yang menjadi kolonial Indonesia saat itu berjanji akan menyerahkan sebuah kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Janji tersebut diwujudkannya dengan mendirikan Dokuritsu Jumbi Chosakai, yaitu “Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)”, yang didirikan tanggal 28 Mei 1945. (Al Chaidar, 1999 :57)
Proses perumusan Pancasila digarap dalam sidang BPUPKI I atas pengajuan ketuanya, dr. Radjiman Wedyodiningrat. Dia mengajukan suatu masalah tentang calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampillah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Dari ketiga pembicara tersebut, rumusan dasar kenegaraan bagi bangsa Indonesia dapat diringkas dalam uraian berikut.

a. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945).
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin mengajukan lima asas negara Indonesia Merdeka, yaitu sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Rancangan UUD tersebut mencantumkan 5 asas atau 5 dasar negara yang rumusannya adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

b. Ir. Soekarno (1 Juni 1945).
Pada tanggal 1 Juni 1945, di dalam sidang tersebut Ir. Soekarno pun berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Dalam pidatonya, Soekarno mengajukan nama “Pancasila” (yang artinya lima dasar) sebagai dasar kenegaraan. Dalam pengakuannya, istilah ini ia peroles dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya. Kelima asas dasar negara Indonesia tersebut hádala sebagai berikut.
1. Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi perwakilan
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menawarkan penyusutan Pancasila menjadi Trisila yang rinciannya adalah sebagai berikut.
1. Sosio Nasional yaitu “Nasionalisme dan Internasionalisme”.
2. Sosio Demokrasi yaitu “Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat”
3. Ketuhanan Yang Maha Esa
Trisila ini bisa diperas lagi, menurut Soekarno, menjadi “Eka Sila” atau satu sila yang intinya adalah “gotong-royong”. Tetapi ia sangat cenderung pada Pancasila yang ia uraikan di awal pidatonya itu.

c. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Dalam beberapa persidangan BPUPKI belum dicapai suatu kesepakatan yang utuh tentang rumusan Pancasila yang akan menjadi dasar kenegaraan yang mengikat secara kontinyu. Akhirnya, BPUPKI menetapkan sembilan orang tokoh untuk membuat kesepakatan sesuai dengan rancangan ideologi masing-masing. Dalam sidang yang dilakukan Panitia Sembilan ini tercapailah rumusan yang lebih dikenal dengan Piagam Jakarta. Isi rumusan Pancasila tersebut adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Keesokan harinya, tanggal 18 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaannya disahkan. Di dalam UUD 1945 tersebut termuat isi rumusan lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana isi pidato Ir. Soekarno dalam sidang pertama BPUPKI adalah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis, terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.

•Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Sidang tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut.

a. Dalam Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Konstitusi ini berlaku tanggal 29 Desember 1949 s.d. 17 Agustus 1950. Di dalamnya tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial

b. Dalam UUD (undang-undang dasar sementara 1950)
Undang-Undang Dasar 1950, berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, rumusan Pancasila yang tercantum dalam konstitusi RIS adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan sosial.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan¬/perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu ada juga beberapa rumusan pengertian Pancasila dalam makna yang umum, di antaranya adalah sebagai berikut.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Pancasila digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan aktivitas dan kehidupan di dalam segala bidang. Dengan kata lain semua tingkah laku dan perbuatan setiap warga negara Indonesia harus sesuai dengan sila-sila yang terdapat dalam Pancasila.

Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
Pancasila sudah menjadi jiwa setiap rakyat Indonesia dan telah menjadi ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan.

Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara atau dasar mengatur penyelenggaraan negara.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, SH, Pancasila merupakan norma hukum pokok atau pokok kaidah fundamental dan memiliki kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah. Pancasila juga memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum. Penegasannya tercantum dalam ketetapan-ketetapan sebagai berikut.
1. Pembukaan UUD 1945 alinea IV
2. Tap MPR No.XVII/MPR/1998
3. Tap MPR No.II/MPR/2000

Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia
Pancasila merupakan dasar filsafat negara dan ideologi negara. Falsafah ini kemudian dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia
Fungsi Pancasila dapat dilihat secara yuridis ketatanegaraan. Tap MPR No. III/MPR/2000 mengatur tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI merupakan wakil rakyat Indonesia pada masa itu yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut.

Pancasila sebagai cita-cita bangsa Indonesia
Cita-cita luhur bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila.
Dengan demikian Pancasila merupakan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.


DAFTAR REFERENSI

Al Chaidar. 1999. Pemikiran Politik Proklamator Negara Islam Indonesia: S.M. Kartosoewirjo. Darul Falah: Jakarta
Kaelan. 2003. Pendidikan Pancasila. Paradigma: Yogyakarta.
Sukarno. 2007. Revolusi Indonesia: Nasionalisme, Marhaen, dan Pancasila. Galang Press: Yogyakarta.
Ensiklopedi Nasional Indonesia. 1990. Jilid 12. Cipta Adi Pustaka: Jakarta.












Lampiran

Pidato Ir. Soekarno

Paduka Tuan Ketua Yang Mulia!

Sesudah tiga hari berturut-turut anggota-anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai mengeluarkan pendapat-pendapatnya, maka sekarang saya mendapat kehormatan dari Paduka Tuan Ketua yang mulia untuk mengemukakan pendapat saya. Saya akan menetapi permintaan Paduka Tuan Ketua yang mulia. Apakah permintaan Paduka Tuan Ketua yang mulia? Paduka Tuan Ketua yang mulia minta kepada sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai untuk mengemukakan dasar Indonesia Merdeka. Dasar inilah nanti akan saya kemukakan di dalam pidato saya ini.

Maaf beribu maaf! Banyak anggota telah berpidato, dan di dalam pidato mereka itu diutarakan hal-hal yang sebenarnya bukan permintaan Paduka Tuan Ketua yang mulia, yaitu bukan dasarnya Indonesia Merdeka. Menurut anggapan saya, yang diminta oleh Paduka Tuan Ketua yang mulia ialah – dalam bahasa Belanda – Philosofische grondslag (dasar filosofi-Ed.) dari Indonesia Merdeka. Philosofische grondslag itulah fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi. Hal ini nanti akan saya kemukakan, Paduka Tuan Ketua yang mulia.

Tetapi lebih dahulu izinkanlah saya membicarakan, memberitahukan kepada Tuan-Tuan sekalian, apakah yang saya artikan dengan perkataan “merdeka”.

“Merdeka” buat saya adalah political independence, politieke onafhankelijkheid (kemerdekaan politik, dalam bahasa Inggris dan Belanda-Ed.). Apakah yang dinamakan politieke onafhankelijkheid?

Tuan-tuan sekalian!
Dengan terus-terang saja saya berkata: Tatkala Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai akan bersidang, maka saya, di dalam hati saya banyak khawatir, kalau-kalau banyak anggota yang – saya katakan di dalam bahasa asing, maafkan perkataan ini – zwaarwichtig (seolah-olah amat berat, dalam bahasa Belanda-Ed.) akan perkara-perkara kecil. Zwaarwichtig sampai – kata orang Jawa – jelimet (dengan teliti, rinci dan lengkap, dalam bahasa Jawa-Ed.). Jikalau sudah membicarakan hal yang kecil-kecil sampai jelimet, barulah mereka berani menyatakan kemerdekaan.

Tuan-tuan yang terhormat!
Lihatlah di dalam sejarah dunia, lihatlah kepada perjalanan dunia itu.
Banyak sekali negara-negara yang merdeka, tetapi bandingkanlah kemerdekaan negara-negara itu satu sama lain! Samakah isinya, samakah derajatnya negara-negara yang merdeka itu? Jermania merdeka, Saudi Arabia merdeka, Iran merdeka, Tiongkok merdeka, Nippon merdeka, Amerika merdeka, Inggris merdeka, Rusia merdeka, Mesir merdeka. Namanya semuanya merdeka, tetapi bandingkanlah isinya!

Alangkah bedanya isi itu! Jikalau kita berkata: Sebelum negara merdeka, maka harus lebih dahulu ini selesai, itu selesai, itu selesai sampai jelimet, maka saya bertanya kepada Tuan-tuan sekalian kenapa Saudi Arabia merdeka, padahal 80 persen dari rakyatnya terdiri dari kaum Badui, yang sama sekali tidak mengerti akan hal ini atau itu.
Bacalah buku Armstrong yang menceriterakan tentang Ibn Saud! Di situ ternyata, bahwa tatkala Ibn Saud mendirikan pemerintahan Saudi Arabia, rakyat Arabia sebagian besar belum mengetahui bahwa otomobil perlu minum bensin. Pada suatu hari otomobil Ibn Saud dikasih makan gandum oleh orang-orang Badui di Saudi Arabia itu! Toh Saudi Arabia merdeka!

Lihatlah pula – jikalau Tuan-tuan kehendaki contoh yang lebih hebat – Sovyet Rusia! Pada masa Lenin mendirikan Negara Sovyet, adakah rakyat Sovyet sudah cerdas? Seratus lima puluh milyun rakyat Rusia adalah rakyat Musyrik (golongan yang percaya adanya Tuhan, tetapi tak menganut suatu agama-Ed.) yang lebih dari 80 persen tidak dapat membaca dan menulis; bahkan dari buku-buku yang terkenal dari Leo Tolstoi dan Fulop Miller, Tuan-tuan mengetahui betapa keadaan rakyat Sovyet Rusia pada waktu Lenin mendirikan negara Sovyet itu. Dan kita sekarang di sini mau mendirikan Negara Indonesia Merdeka. Terlalu banyak macam-macam soal kita kemukakan!

Maaf, Paduka Tuan Zimukyokutyoo (Kepala Kantor Tata Usaha untuk Lembaga Tinggi, dalam bahasa Jepang, yang berada di bawah pemerintah militer Jepang untuk mengurus persiapan sidang-sidang BPUPKI-Ed.)!
Berdirilah saya punya bulu, kalau saya membaca Tuan punya surat, yang minta kepada kita supaya dirancangkan sampai jelimet hal ini dan itu dahulu semuanya! Kalau benar semua hal ini harus diselesaikan lebih dulu, sampai jelimet, maka saya tidak akan mengalami Indonesia Merdeka, Tuan tidak akan mengalami Indonesia Merdeka, kita semuanya tidak akan mengalami Indonesia Merdeka... sampai di lubang kubur!
(Tepuk tangan riuh)

Saudara-saudara!
Apakah yang dinamakan merdeka?
Di dalam tahun 1933 saya telah menulis satu risalah. Risalah yang bernama Mencapai Indonesia Merdeka. Maka di dalam risalah tahun 1933 itu, telah saya katakan, bahwa kemerdekaan, politieke onafhkelijkheid, political independence, tak lain dan tak bukan, ialah satu jembatan, satu jembatan emas. Saya katakan di dalam kitab itu, bahwa di seberangnya jembatan itulah kita sempurnakan kita punya masyarakat.

Ibn Saud mengadakan satu negara di dalam satu malam – in one night only – kata Armstrong di dalam kitabnya. Ibn Saud mendirikan Saudi Arabia Merdeka di satu malam sesudah ia masuk kota Riyadh dengan 6 orang! Sesudah “jembatan” itu diletakkan Ibn Saud, maka di seberang jembatan – artinya kemudian dari pada itu – Ibn Saud barulah memperbaiki masyarakat Saudi Arabia. Orang yang tidak dapat membaca diwajibkan belajar membaca, orang yang tadinya bergelandangan sebagai nomade (suku yang berpindah-pindah tempat, atau pengembara, dalam bahasa Belanda-Ed.), yaitu orang Badui, diberi pelajaran oleh Ibn Saud jangan bergelandangan, dikasih tempat untuk bercocok-tanam. Nomade dirubah lagi oleh Ibn Saud menjadi kaum tani – semuanya di seberang jembatan.

Adakah Lenin ketika dia mendirikan negara Sovyet-Rusia Merdeka telah mempunyai Dneprprostoff, dam yang maha besar di sungai Dnepr? Apa ia telah mempunyiai radio-station, yang menyundul ke angkasa? Apa ia telah mempunyai kereta-kereta api cukup, untuk meliputi seluruh negara Rusia? Apakah tiap-tiap orang Rusia pada waktu Lenin mendirikan Sovyet-Rusia Merdeka telah dapat membaca dan menulis? Tidak, Tuan-tuan yang terhormat! Di seberang jembatan emas yang diadakan oleh Lenin itulah, Lenin baru mengadakan radio-station, baru mengadakan sekolahan, baru mengadakan creche (tempat penitipan bayi dan anak-anak pada waktu orangtua bekerja-Ed.), baru mengadakan Dneprprostoff!

Maka oleh karena itu saya minta kepada Tuan-tuan sekalian, janganlah Tuan-tuan gentar di dalam hati, janganlah mengingat bahwa ini dan itu lebih dulu harus selesai dengan jelimet, dan kalau sudah selesai, baru kita dapat merdeka. Alangkah berlainannya Tuan-tuan punya semangat – jikalau Tuan-tuan demikian – dengan semangat pemuda-pemuda kita yang 2 milyun banyaknya. Dua milyun ini menyampaikan seruan pada saya, 2 milyun pemuda ini semua berhasrat Indonesia Merdeka sekarang!
(Tepuk tangan-riuh)

Saudara-saudara, kenapa kita sebagai pemimpin rakyat, yang mengetahui sejarah, menjadi zwaarwichtig, menjadi gentar, padahal semboyan Indonesia Merdeka bukan sekarang saja kita siarkan? Berpuluh-puluh tahun yang lalu, kita telah menyiarkan semboyan Indonesia Merdeka, bahkan sejak tahun 1932 dengan nyata-nyata kita mempunyai semboyan “INDONESIA MERDEKA SEKARANG”. Bahkan 3 kali sekarang, yaitu Indonesia Merdeka sekarang, sekarang, sekarang!
(Tepuk tangan-riuh)

Dan sekarang kita menghadapi kesempatan untuk menyusun Indonesia Merdeka, kok lantas kita zwaarwichtig dan gentar-hati! Saudara-saudara, saya peringatkan sekali lagi, Indonesia Merdeka, political independence, politieke onafhankelijkheid, tidak lain dan tidak bukan ialah satu jembatan! Jangan gentar!
Jikalau umpamanya kita pada saat sekarang ini diberikan kesempatan oleh Dai Nippon (Kekaisaran Jepang Raya-Ed.) untuk merdeka, maka dengan mudah Gunseik-kan (Kepala Pemerintahan Militer Tentara Pendudukan Jepang-Ed.) diganti dengan orang yang bernama Tjondro Asmoro, atau Soomubutyoo (Kepala Departemen Urusan Umum-Ed.) diganti dengan orang yang bernama Abdul Halim. Jikalau umpamanya Butyoo-Butyoo (Kepala Departemen-Ed.) diganti dengan orang-orang Indonesia, pada sekarang ini, sebenarnya kita telah mendapat political independence, politieke onafhankelijkheid – in one night, di dalam satu malam!

Saudara-saudara, pemuda-pemuda yang 2 milyun, semuanya bersemboyan: Indonesia Merdeka, sekarang! Jikalau umpamanya Balatentara Dai Nippon, sekarang menyerahkan urusan negara kepada Saudara-saudara, apakah Saudara-saudara akan menolak, serta berkata: mangke rumiyin – tunggu dulu – minta ini dan itu selesai dulu, baru kita berani menerima urusan negara Indonesia Merdeka?
(Seruan: Tidak! Tidak!)


Saudara-saudara, kalau umpamanya pada saat sekarang ini Balatentara Dai Nippon menyerahkan urusan negara kepada kita, maka satu menit pun kita tidak akan menolak, sekarang pun kita menerima urusan itu, sekarang pun kita mulai dengan negara Indonesia yang Merdeka!
(Tepuk tangan menggemparkan)

Saudara-saudara, tadi saya berkata, ada perbedaan antara Sovyet-Rusia, Saudi Arabia, Inggris, Amerika dan lain-lain, tentang isinya. Tetapi ada satu yang sama, yaitu rakyat Saudi Arabia sanggup mempertahankan negaranya. Musyik-musyik di Rusia sanggup mempertahankan negaranya. Rakyat Amerika sanggup mempertahankan negaranya. Rakyat Inggris sanggup mempertahankan negaranya. Inilah yang menjadi minimum-eis (tuntutan minimum, dalam bahasa Belanda-Ed.). Artinya, kalau ada kecakapan yang lain, tentu lebih baik, tetapi manakala sesuatu bangsa telah sanggup mempertahankan negerinya dengan darahnya sendiri, dengan dagingnya sendiri, pada saat itu bangsa itu telah masak untuk kemerdekaan. Kalau bangsa kita, Indonesia, walaupun dengan bambu runcing, Saudara-saudara, semua siap sedia mati, mempertahankan tanah air kita Indonesia, pada saat itu bangsa Indonesia adalah siap-sedia, masak untuk Merdeka.
(Tepuk tangan riuh)

Cobalah pikirkan hal ini dengan memperbandingkannya dengan manusia. Manusia pun demikian, Saudara-saudara! Ibaratnya, kemerdekaan saya bandingkan dengan perkawinan. Ada yang berani kawin, lekas berani kawin, ada yang takut kawin. Ada yang berkata: Ah, saya belum berani kawin, tunggu dulu gaji 500 gulden. Kalau saya sudah mempunyai rumah gedung, sudah ada permadani, sudah ada lampu listrik, sudah mempunyai tempat tidur yang mentul-mentul (memantul, dalam bahasa Jawa-Ed.), sudah mempunyai meja-kursi yang selengkap-lengkapnya, sudah mempunyai sendok garpu perak satu kaset, sudah mempunyai ini dan itu, bahkan sudah mempunyai kinder-uitzet (pakaian untuk anak-anak, dalam bahasa Belanda-Ed.), barulah saya berani kawin.
Ada orang lain yang berkata: Saya sudah berani kawin kalau saya sudah mempunyai meja satu, kursi empat – yaitu meja makan, lantas satu zitje (tempat duduk untuk bersantai, dalam bahasa Belanda-Ed.) – lantas satu tempat tidur.
Ada orang yang lebih berani lagi dari itu, yaitu Saudara-saudara Marhaen! Kalau dia sudah mempunyai gubug saja dengan satu tikar, dengan satu periuk: dia kawin. Marhaen dengan satu tikar, satu gubug: kawin. Sang klerk (jurutulis, dalam bahasa Belanda-Ed.) dengan satu meja, empat kursi, satu zitje, satu tempat tidur: Kawin.
Sang Ndoro (atau Bandoro, berarti majikan atau tuan, dalam bahasa Jawa-Ed.) yang mempunyai rumah gedung, electrische-kookplaat (alat masak listrik, dalam bahasa Belanda-Ed.), tempat tidur, uang bertimbun-timbun: Kawin. Belum tentu mana yang lebih gelukkig (berbahagia, dalam bahasa Belanda-Ed.), belum tentu mana yang lebih bahagia, Sang Ndoro dengan tempat tidurnya yang mentul-mentul, atau Sarinem dan Samiun yang hanya mempunyai satu tikar dan satu periuk, Saudara-saudara!
(Tepuk tangan dan tertawa)

Tekad hatinya yang perlu, tekad hatinya Samiun kawin dengan satu tikar dan satu periuk, dan hati Sang Ndoro yang baru berani kawin kalau sudah mempunyai gerozilver (peralatan makan dari perak, dalam bahasa Belanda-Ed.) satu kaset plus kinder-uitzet – buat 3 tahun lamanya!
(Tertawa)

Saudara-saudara, soalnya adalah demikian: Kita ini berani merdeka atau tidak? Inilah, Saudara-saudara sekalian, Paduka Tuan Ketua yang mulia, ukuran saya yang terlebih dulu saya kemukakan sebelum saya bicarakan hal-hal yang mengenai dasarnya satu negara yang merdeka. Saya mendengar uraian Paduka Tuan Soetardjo beberapa hari yang lalu, tatkala menjawab apakah yang dinamakan merdeka, beliau mengatakan: Kalau tiap-tiap orang di dalam hatinya telah merdeka, itulah kemerdekaan. Saudara saudara, jika tiap-tiap orang Indonesia yang 70 milyun ini lebih dulu harus merdeka di dalam hatinya, sebelum kita dapat mencapai political independence... saya ulangi lagi, sampai lebur kiamat kita belum dapat Indonesia Merdeka!
(Tepuk tangan riuh)

Di dalam Indonesia Merdeka itulah kita memerdekakan rakyat kita! Di dalam Indonesia Merdeka itulah kita memerdekakan hatinya bangsa kita! Di dalam Saudi Arabia Merdeka, Ibn Saud memerdekakan rakyat Arabia satu per satu. Di dalam Sovyet-Rusia Merdeka Stalin memerdekakan hati bangsa Sovyet-Rusia satu per satu.
Saudara-saudara! Sebagai juga salah seorang pembicara berkata, kita bangsa Indonesia tidak sehat badan, banyak penyakit malaria, banyak disentri, banyak penyakit hongerudeem (penyakit busung lapar, dalam bahasa Belanda-Ed.), banyak ini banyak itu. “Sehatkan dulu bangsa kita, baru kemudian merdeka.”
Saya berkata, kalau ini pun harus diselesaikan lebih dulu, 20 tahun lagi kita belum merdeka. Di dalam Indonesia Merdeka itulah kita menyatukan rakyat kita, walaupun misalnya tidak dengan kinine, tetapi kita kerahkan segenap masyarakat kita untuk menghilangkan penyakit malaria dengan menanam ketepeng kerbau. Di dalam Indonesia Merdeka kita melatih pemuda kita agar supaya menjadi kuat, di dalam Indonesia Merdeka kita menyehatkan rakyat sebaik-baiknya. Inilah maksud saya dengan perkataan “jembatan”. Di seberang jembatan – jembatan emas – inilah baru kita leluasa menyusun masyarakat Indonesia Merdeka yang gagah, kuat, sehat, kekal dan abadi.

Tuan-tuan sekalian! Kita sekarang menghadapi satu saat yang maha penting. Tidakkah kita mengetahui, sebagaimana telah diutarakan oleh berpuluh-puluh pembicara, bahwa sebenarnya international recht – hukum internasional – menggampangkan pekerjaan kita? Untuk menyusun, mengadakan, mengakui satu negara yang merdeka, tidak diadakan syarat yang neko-neko (macam-macam, dalam bahasa Jawa-Ed.), yang jelimet. Tidak! Syaratnya sekedar bumi, rakyat, pemerintah yang teguh! Ini sudah cukup untuk international recht. Cukup, Saudara-saudara. Asal ada buminya, ada rakyatnya, ada pemerintahnya, kemudian diakui oleh salah satu negara lain yang merdeka, itulah yang sudah bernama: Merdeka. Tidak peduli rakyat dapat baca atau tidak, tidak peduli rakyat hebat ekonominya atau tidak, tidak peduli rakyat bodoh atau pintar, asal menurut hukum internasional mempunyai syarat-syarat suatu negara merdeka, yaitu ada rakyatnya, ada buminya dan ada pemerintahannya – sudahlah ia merdeka.

Janganlah kita gentar, zwaarwichtig, lantas mau menyelesaikan lebih dulu 1001 soal yang bukan-bukan! Sekali lagi saya bertanya: Mau merdeka apa tidak? Mau merdeka apa tidak?
(Jawab hadirin: Mau!)

Saudara-saudara! Sesudah saya bicarakan tentang hal “merdeka”, maka sekarang saya bicarakan tentang hal “dasar”.
Paduka Tuan Ketua yang mulia! Saya mengerti apakah yang Paduka Tuan Ketua kehendaki! Paduka Tuan Ketua minta dasar, minta philosofische grondslag, atau – jikalau kita boleh memakai perkataan yang muluk-muluk – Paduka Tuan Ketua yang mulia meminta suatu Weltanschauung (pandangan hidup, dalam bahasa Jerman-Ed.), di atas mana kita mendirikan negara Indonesia itu.

Kita melihat dalam dunia ini, bahwa banyak negeri-negeri yang merdeka, dan banyak di antara negeri-negeri yang merdeka itu berdiri di atas suatu Weltanschauung. Hitler mendirikan Jermania di atas national sozialistische Weltanschauung – filsafat nasional-sosialisme telah menjadi dasar negara Jermania yang didirikan oleh Adolf Hitler itu. Lenin mendirikan negara Sovyet di atas satu Weltanschauung, yaitu Marxistische, Historisch-Materialistische Weltanschauung. Nippon mendirikan negara Dai Nippon di atas satu Weltanschauung, yaitu yang dinamakan Tenno Koodoo Seishin. Di atas Tenno Koodoo Seishin inilah negara Dai Nippon didirikan. Saudi Arabia, Ibn Saud, mendirikan negara Arabia di atas suatu Weltanschauung – bahkan di atas satu dasar agama – yaitu Islam. Demikian itulah yang diminta oleh Paduka Ketua yang mulia: Apakah Weltanschauung kita, jikalau kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka?

Tuan-tuan sekalian, Weltanschauung ini sudah lama harus kita bulatkan di dalam hati kita dan di dalam pikiran kita, sebelum Indonesia Merdeka datang. Idealis-idealis di seluruh dunia bekerja mati-matian untuk mengadakan bermacam-macam Weltanschauung, bekerja mati-matian untuk me¬-realiteit-kan Weltanschauung mereka itu. Maka oleh karena itu, sebenarnya tidak benar perkataan anggota yang terhormat Abikoesno, bila beliau berkata, bahwa banyak sekali negara-negara merdeka didirikan dengan isi seadanya saja, menurut keadaan. Tidak! Sebab misalnya, walaupun menurut perkataan John Reed, “Sovyet-Rusia didirikan dalam 10 hari oleh Lenin cs.” – Reed di dalam kitabnya Ten Days that Shook the World, Sepuluh hari yang menggoncangkan dunia... walaupun Lenin mendirikan Rusia dalam 10 hari, tetapi Weltanschauung-nya telah tersedia berpuluh-puluh tahun. Terlebih dulu telah tersedia Weltanschauung-nya, dan di dalam 10 hari itu hanya sekedar direbut kekuasaan, dan ditempatkan negara baru itu di atas Weltanschauung yang sudah ada. Dari 1895 Weltanschauung itu telah disusun. Bahkan dalam revolusi 1905, Weltanschauung itu “dicobakan”, di-generale-repetitie-kan.
Lenin di dalam revolusi tahun 1905 telah mengerjakan apa yang dikatakan oleh beliau sendiri generale-repetitie dari revolusi tahun 1917. Sudah lama sebelum tahun 1917, Weltanschauung itu disedia-sediakan, bahkan diikhtiar-ikhtiarkan. Kemudan, hanya dalam 10 hari, sebagai dikatakan oleh John Reed... hanya dalam 10 hari itulah didirikan negara baru, direbut kekuasaan, ditaruh kekuasaan itu di atas Weltanschauung yang telah berpuluh-puluh tahun umurnya itu. Tidakkah pula Hitler demikian?

Di dalam tahun 1933 Hitler menaiki singgasana kekuasaan, mendirikan negara Jermania di atas National-sozialistische Weltanschauung.
Tetapi kapankah Hitler mulai menyediakan dia punya Weltanschauung itu? Bukan di dalam tahun 1933, tetapi di dalam tahun 1921 dan 1922 beliau telah bekerja, kemudian mengikhtiarkan pula, agar supaya Naziisme ini – Weltanschauung ini – dapat menjelma dengan dia punya Munchener Putsch, tetapi gagal. Di dalam 1933 barulah datang saatnya beliau dapat merebut kekuasaan dan negara diletakkan oleh beliau di atas dasar Weltanschauung yang telah dipropagandakan berpuluh-puluh tahun itu.

Maka demikian pula, jika kita hendak mendirikan negara Indonesia Merdeka, Paduka Tuan Ketua, timbullah pertanyaan: Apakah Weltanschauung kita, untuk mendirikan negara Indonesia Merdeka di atasnya? Apakah nasional-sosialisme? Apakah historisch-materialisme? Apakah San Min Chu I, sebagai dikatakan oleh Doktor Sun Yat Sen?

Di dalam tahun 1912 Sun Yat Sen mendirikan negara Tiongkok merdeka, tetapi Weltanschauung-nya telah dalam tahun 1885 – kalau saya tidak salah – dipikirkan, dirancangkan. Di dalam buku The Three People's Principles, San Min Chu I – Mintsu, Minchuan, Min Sheng: Nasionalisme, demokrasi, sosialisme – telah digambarkan oleh Dr. Sun Yat Sen Weltanschauung itu, tetapi baru dalam tahun 1912 beliau mendirikan negara baru di atas Weltanschauung San Min Chu I itu, yang telah disediakan terdahulu berpuluh-puluh tahun.
Kita hendak mendirikan negara Indonesia Merdeka di atas Weltanschauung apa? Nasional-sosialisme-kah? Marxisme-kah? San Min Chu I-kah, atau Weltanschauung apakah?

Saudara-saudara sekalian, kita telah bersidang tiga hari lamanya, banyak pikiran telah dikemukakan – macam-macam – tetapi alangkah benarnya perkataan dr. Soekiman, perkataan Ki Bagoes Hadi-Koesoemo, bahwa kita harus mencari persetujuan, mencari persetujuan paham. Kita bersama-sama mencari persatuan philosofische grondslag, mencari satu Weltanschauung yang kita semua setuju. Saya katakan lagi “setuju”! Yang Saudara Yamin setujui, yang Ki Bagoes setujui, yang Ki Hadjar setujui, yang Saudara Sanoesi setujui, yang Saudara Abikoesno setujui, yang Saudara Liem Koen Hian setujui, pendeknya kita semua mencari satu modus. Tuan Yamin, ini bukan kompromis, tetapi kita bersama-sama mencari satu hal yang kita bersama-sama setujui. Apakah itu?

Pertama-tama, Saudara-saudara, saya bertanya: Apakah kita hendak mendirikan Indonesia Merdeka untuk sesuatu orang, untuk sesuatu golongan? Mendirikan negara Indonesia Merdeka yang namanya saja Indonesia Merdeka, tetapi sebenarnya hanya untuk mengagungkan satu orang, untuk memberi kekuasaan kepada satu golongan yang kaya, untuk memberi kekuasaan pada satu golongan bangsawan?

Apakah maksud kita begitu? Sudah tentu tidak! Baik Saudara-saudara yang bernama kaum Kebangsaan yang di sini, maupun Saudara-saudara yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat, bahwa bukan negara yang demikian itulah yang kita punya tujuan. Kita hendak mendirikan suatu negara “semua buat semua”. Inilah salah satu dasar pikiran yang nanti akan saya kupas lagi. Maka, yang selalu mendengung di dalam saya punya jiwa, bukan saja di dalam beberapa hari di dalam sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai ini, akan tetapi sejak tahun 1918... ialah: Dasar pertama, yang baik dijadikan dasar buat negara Indonesia, ialah dasar Kebangsaan.
Kita mendirikan satu Negara Kebangsaan Indonesia.

Saya minta, Saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo dan Saudara-saudara Islam lain, maafkanlah saya memakai perkataan “kebangsaan” ini! Saya pun orang Islam. Tetapi saya minta kepada Saudara-saudara, janganlah Saudara-saudara salah paham jikalau saya katakan bahwa dasar pertama buat Indonesia ialah dasar kebangsaan. Itu bukan berarti kebangsaan dalam arti yang sempit, tetapi saya menghendaki satu nationale staat (negara nasional, dalam bahasa Belanda-Ed.), seperti yang saya katakan dalam rapat di Taman Raden Saleh beberapa hari yang lalu. Satu Nationale Staat Indonesia bukan berarti staat yang sempit. Sebagai Saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo katakan kemarin, maka Tuan adalah orang bangsa Indonesia, bapak Tuan pun adalah orang Indonesia, nenek moyang Tuan pun bangsa Indonesia. Di atas satu kebangsaan Indonesia, dalam arti yang dimaksudkan oleh Saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo itulah, kita dasarkan negara Indonesia.

Satu Nationale Staat! Hal ini perlu diterangkan lebih dahulu, meski saya di dalam rapat besar di Taman Raden Saleh sedikit-sedikit telah menerangkannya. Marilah saya uraikan lebih jelas dengan mengambil tempo sedikit: Apakah yang dinamakan bangsa? Apakah syaratnya bangsa?

Menurut Renan (Ernest Renan, pemikir orientalis Perancis-Ed.), syarat bangsa ialah “kehendak akan bersatu”. Perlu orang-orangnya merasa diri bersatu dan mau bersatu.

Ernest Renan menyebut syarat bangsa: le desir d'etre ensemble, yaitu kehendak akan bersatu. Menurut definisi Ernest Renan, maka yang menjadi bangsa, yaitu gerombolan manusia yang mau bersatu, yang merasa dirinya bersatu.
Kalau kita lihat definisi orang lain – yaitu definisi Otto Bauer (pemikir dan teoritikus Partai Sosial Demokrat Austria-Ed.) – di dalam bukunya, Die Nationalitatenfrage, di situ ditanyakan: Was ist eine Nation? Dan dijawabnya ialah: Eine Nation ist eine aus Schiksalsgemeinschaft erwachsene Charaktergemeinschaft (bangsa adalah satu persatuan perangai yang timbul karena persatuan nasib-Ed.). Inilah menurut Otto Bauer satu natie.
Tetapi kemarin pun, tatkala – kalau tidak salah – Prof. Soepomo mensitir Ernest Renan, maka anggota yang terhormat Mr.Yamin berkata: Verouderd! Sudah tua! Memang Tuan-tuan sekalian, definisi Ernest Renan sudah verouderd, sudah tua. Definisi Otto Bauer pun sudah tua. Sebab tatkala Ernest Renan mengadakan definisinya itu, tatkala itu belum timbul satu wetenschap baru, satu ilmu baru, yang dinamakan geo-politik.
Kemarin – kalau tidak salah – Saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo, atau Tuan Moenandar, mengatakan tentang “persatuan antara orang dan tempat”. Persatuan antara orang dan tempat, Tuan-tuan sekalian, persatuan antara manusia dan tempatnya!

Orang dan tempat tidak dapat dipisahkan! Tidak dapat dipisahkan rakyat dari bumi yang ada di bawah kakinya. Ernest Renan dan Otto Bauer hanya sekedar melihat orangnya. Mereka hanya memikirkan Gemeinschaft-nya (persamaan atau persatuannya, dalam bahasa Jerman-Ed.) dan perasaan orangnya, l'ame et le desir (jiwa dan kehendaknya, dalam bahasa Perancis-Ed.) Mereka hanya mengingat karakter, tidak mengingat tempat, tidak mengingat bumi, bumi yang didiami manusia itu. Apakah tempat itu? Tempat itu yaitu tanah air. Tanah air itu adalah satu kesatuan. Allah s.w.t membuat peta dunia, menyusun peta dunia. Kalau kita melihat peta dunia, kita dapat menunjukkan di mana “kesatuan-kesatuan” di situ. Seorang anak kecil pun – jikalau ia melihat peta dunia – ia dapat menunjukkan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan. Pada peta itu dapat ditunjukkan satu kesatuan gerombolan pulau-pulau di antara 2 lautan yang besar, Lautan Pasifik dan Lautan Hindia, dan di antara 2 benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Seorang anak kecil dapat mengatakan, bahwa pulau-pulau Jawa, Sumatera, Borneo, Selebes, Halmahera, Kepulauan Sunda Kecil, Maluku dan lain-lain pulau kecil di antaranya, adalah satu kesatuan. Demikan pula tiap-tiap anak kecil dapat melihat pada peta bumi, bahwa pulau-pulau Nippon yang membentang pada pinggir timur Benua Asia sebagai golfbreker atau penghadang gelombang lautan Pasifik, adalah satu kesatuan.

Anak kecil pun dapat melihat, bahwa tanah India adalah satu kesatuan di Asia Selatan, dibatasi oleh Lautan Hindia yang luas dan Gunung Himalaya. Seorang anak kecil pula dapat mengatakan, bahwa kepulauan Inggris adalah satu kesatuan.

Griekenland atau Yunani dapat ditunjukkan sebagai satu kesatuan pula. Itu ditaruhkan oleh Allah SWT demikian rupa. Bukan Sparta saja, bukan Athena saja, bukan Macedonia saja, tetapi Sparta plus Athena plus Macedonia plus daerah Yunani yang lain-lain – segenap kepulauan Yunani – adalah satu kesatuan.
Maka manakah yang dinamakan tanah tumpah darah kita, tanah air kita? Menurut geopolitik, maka Indonesialah tanah air kita. Indonesia yang bulat – bukan Jawa saja, bukan Sumatera saja, atau Borneo saja, atau Selebes saja, atau Ambon saja, atau Maluku saja, tetapi segenap kepulauan yang ditunjuk oleh Allah SWT menjadi suatu kesatuan antara dua benua dan dua samudera – itulah tanah air kita!

Maka jikalau saya ingat perhubungan antara orang dan tempat – antara rakyat dan buminya – maka tidak cukuplah definisi yang dikatakan Ernest Renan dan Otto Bauer itu. Tidak cukup le desir d'etre ensemble, tidak cukup definisi Otto Bauer aus Schiksalsgemeinschaft erwachsene Charaktergemeinschaft itu.

Maaf, Saudara-saudara, saya mengambil contoh Minangkabau. Di antara bangsa Indonesia, yang paling ada le desir d'etre ensemble adalah rakyat Minangkabau, yang banyaknya kira-kira 2 milyun. Rakyat ini merasa dirinya satu keluarga. Tetapi Minangkabau bukan satu kesatuan, melainkan hanya satu bagian kecil dari satu kesatuan! Penduduk Yogya pun adalah merasa le desir d'etre ensemble, tetapi Yogya pun hanya satu bahagian kecil dari satu kesatuan. Di Jawa Barat rakyat Pasundan sangat merasakan le desir d'etre ensemble, tetapi Sunda pun haya satu bagian kecil dari satu kesatuan.

Pendek kata, bangsa Indonesia – Natie Indonesia – bukanlah sekadar contoh satu golongan orang yang hidup dengan le desir d'etre ensemble di atas daerah yang kecil seperti Minangkabau, atau Madura, atau Yogya, atau Sunda, atau Bugis, tetapi bangsa Indonesia ialah seluruh manusia-manusia yang menurut geopolitik, yang telah ditentukan oleh Allah SWT, tinggal di kesatuannya semua pulau-pulau Indonesia dari ujung Utara Sumatera sampai ke Irian! Seluruhnya! Karena antara 70.000.000 ini sudah ada le desir d'etre ensemble, sudah terjadi Charaktergemeinschaft! Natie Indonesia, bangsa Indonesia, umat Indonesia jumlah orangnya adalah 70.000.000, tetapi 70.000.000 yang telah menjadi satu, satu, sekali lagi satu!
(Tepuk tangan hebat)

Ke sinilah kita semua harus menuju: Mendirikan satu Nationale Staat, di atas kesatuan bumi Indonesia dari ujung Sumatera sampai ke Irian. Saya yakin tidak ada satu golongan di antara Tuan-tuan yang tidak mufakat, baik Islam maupun golongan yang dinamakan “golongan kebangsaan”. Ke sinilah kita harus menuju semuanya.
Saudara-saudara, jangan mengira, bahwa tiap-tiap negara merdeka adalah satu nationale staat! Bukan Pruisen, bukan Bayern, bukan Saksen (kerajaan lama di Jerman, lebih dikenal sebagai Prusia, Bavaria dan Saxony-Ed.) adalah nationale staat, tetapi seluruh Jermania-lah satu nationale staat. Bukan bagian kecil-kecil, bukan Venetia, bukan Lombardia, tetapi seluruh Italia-lah – yaitu seluruh semenanjung di Laut Tengah, yang di utara dibatasi oleh pengunungan Alpen – adalah nationale staat. Bukan Benggala, bukan Punjab, bukan Bihar dan Orissa, tetapi seluruh segitiga India-lah nanti harus menjadi nationale staat.

Demikian pula bukan semua negeri-negeri di tanah air kita yang merdeka di jaman dahulu adalah nationale staat. Kita hanya 2 kali mengalami nationale staat, yaitu di zaman Sriwijaya dan zaman Majapahit. Di luar itu kita tidak mengalami nationale staat. Saya berkata dengan penuh hormat kepada kita punya raja-raja dahulu, saya berkata dengan beribu-ribu hormat kepada Sultan Agung Hanyokrokoesoemo, bahwa Mataram – meskipun merdeka – bukan nationale staat. Dengan perasaan hormat kepada Prabu Siliwangi di Pajajaran, saya berkata bahwa kerajaannya bukan nationale staat. Dengan perasaan hormat kepada Prabu Sultan Agung Tirtayasa, saya berkata, bahwa kerajaannya di Banten – meskipun merdeka – bukan suatu nationale staat. Dengan perasaan hormat kepada Sultan Hasanuddin di Sulawesi yang telah membentuk kerajaan Bugis, saya berkata, bahwa tanah Bugis yang merdeka itu bukan nationale staat.

Nationale staat hanya Indonesia seluruhnya, yang telah berdiri di zaman Sriwijaya dan Majapahit dan yang kini pula kita harus dirikan bersama-sama. Karena itu, jikalau Tua-tuan terima baik, marilah kita mengambil dasar Negara yang pertama: Kebangsaan Indonesia.

Kebangsaan Indonesia yang bulat! Bukan kebangsaan Sumatera, bukan kebangsaan Borneo, Sulawesi, Bali atau lain-lain, tetapi kebangsaan Indonesia, yang bersama-sama menjadi dasar satu nationale staat.
Maaf, Tuan Liem Koen Hian. Tuan tidak mau akan kebangsaan? Di dalam pidato Tuan, waktu ditanya sekali lagi oleh Paduka Tuan Fuku Kaityoo (Wakil Ketua, maksudnya Soeroso-Ed.), Tuan menjawab: “Saya tidak mau akan kebangsaan.”
(Liem Koen Hian menanggapi: “Bukan begitu. Ada sambungannya lagi.”)

Kalau begitu, maaf, dan saya mengucapkan terima kasih, karena Tuan Liem Koen Hian pun menyetujui dasar kebangsaan. Saya tahu, banyak juga orang-orang Tionghoa klasik yang tidak mau akan dasar kebangsaan, karena mereka memeluk paham kosmopolitanisme, yang mengatakan tidak ada kebangsaan, tidak ada bangsa. Bangsa Tionghoa dahulu banyak yang kena penyakit kosmopolitanisme, sehingga mereka berkata bahwa tidak ada bangsa Tionghoa, tidak ada bangsa Nippon, tidak ada bangsa India, tidak ada bangsa Arab, tetapi semuanya menschheid – perikemanusiaan!

Tetapi Dr. Sun Yat Sen bangkit, memberi pengajaran kepada rakyat Tionghoa, bahwa ada kebangsaan Tionghoa! Saya mengaku, pada waktu saya berumur 16 tahun, duduk di bangku sekolah HBS di Surabaya, saya dipengaruhi oleh seorang sosialis yang bernama A. Baars, yang memberi pelajaran kepada saya. Katanya: “Jangan berpaham kebangsaan, tetapi berpahamlah rasa kemanusiaan sedunia, jangan mempunyai rasa kebangsaan sedikit pun.” Itu terjadi pada tahun '17. Tetapi pada tahun 1918, alhamdulillah, ada orang lain yang memperingatkan saya, ialah Dr. Sun Yat Sen! Di dalam tulisannya, San Min Chu I atau The Three People's Principles, saya mendapat pelajaran yang membongkar kosmopolitanisme yang diajarkan oleh Baars itu. Dalam hati saya sejak itu, tertanamlah rasa kebangsaan oleh pengaruh The Three People's Principles itu. Maka oleh karena itu, jikalau seluruh bangsa Tionghoa menganggap Dr. Sun Yat Sen sebagai penganjurnya, yakinlah bahwa Bung Karno juga seorang Indonesia yang dengan perasaan hormat, sehormat-hormatnya, merasa berterima kasih kepada Dr. Sun Yat Sen – sampai masuk ke lobang kubur.
(Anggota-anggota Tionghoa bertepuk tangan)

Saudara-saudara! Tetapi... tetapi... memang prinsip kebangsaan ini ada bahayanya! Bahayanya ialah mungkin orang-orang meruncingkan nasionalisme menjadi chauvinisme (nasionalisme yang berlebihan, ekstrem-Ed.), sehingga berpaham “Indonesia uber Alles (Indonesia di atas semua bangsa-Ed.).” Inilah bahayanya! Kita cinta tanah air yang satu, merasa berbangsa satu, mempunyai bahasa yang satu. Tetapi Tanah Air kita Indonesia hanya satu bagian kecil saja dari dunia! Ingatlah akan hal ini!
Gandhi berkata: “Saya seorang nasionalis, tetapi kebangsaan saya adalah perikemanusiaan. My nationalism is humanity.”

Kebangsaan yang kita anjurkan bukan kebangsaan yang menyendiri, bukan chauvinisme, sebagai dikobar-kobarkan orang di Eropa, yang mengatakan Deutschland uber Alles. Tidak ada yang setinggi Jermania, yang katanya bangsanya minulyo, berambut jagung dan bermata biru – bangsa Arya – yang dianggapnya tertinggi di atas dunia, sedang bangsa lain tidak ada harganya. Jangan kita berdiri di atas asas demikian, Tuan-Tuan. Jangan berkata, bahwa bangsa Indonesia-lah yang terbagus dan termulia, serta meremehkan bangsa lain. Kita harus menuju persatuan dunia, persaudaraan dunia.

Kita bukan saja harus mendirikan negara Indonesia Merdeka, tetapi kita harus menuju pula kepada kekeluargaan bangsa-bangsa.
Justru inilah prinsip yang kedua. Inilah philosofische princiep yang nomor dua, yang saya usulkan kepada Tuan-tuan, yang boleh saya namakan internasionalisme. Tetapi jikalau saya katakan internasionalisme, bukanlah saya bermaksud kosmopolitanisme, yang tidak mau adanya kebangsaan, yang mengatakan tidak ada Indonesia, tidak ada Nippon, tidak ada Birma, tidak ada Inggris, tidak ada Amerika, dan lain-lainnya.

Internasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak berakar di dalam buminya nasionalisme. Nasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak hidup di dalam taman sarinya internasionalisme. Jadi, dua hal ini, Saudara-saudara, prinsip 1 dan prinsip 2 – yang pertama-tama saya usulkan kepada Tuan-tuan sekalian – adalah bergandengan erat satu sama lain.

Kemudian, apakah dasar yang ke-3? Dasar itu ialah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan. Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara “semua buat semua”, “satu buat semua, semua buat satu”. Saya yakin, bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan.
Untuk pihak Islam, inilah tempat yang terbaik untuk memelihara agama. Kita, saya pun, adalah orang Islam – maaf beribu-ribu maaf, keislaman saya jauh belum sempurna – tetapi kalau Saudara-saudara membuka saya punya dada, dan melihat saya punya hati, Tuan-tuan akan dapati tidak lain tidak bukan hati Islam. Dan hati Islam Bung Karno ini, ingin membela Islam dalam mufakat, dalam permusyawaratan. Dengan cara mufakat, kita perbaiki segala hal, juga keselamatan agama, yaitu dengan jalan pembicaraan atau permusyawaratan di dalam Badan Perwakilan Rakyat. Apa-apa yang belum memuaskan, kita bicarakan di dalam permusyawaratan.
Badan perwakilan, inilah tempat kita untuk mengemukakan tuntutan-tuntutan Islam. Di sinilah kita usulkan kepada pemimpin-pemimpin rakyat, apa-apa yang kita rasa perlu bagi perbaikan. Jikalau memang kita rakyat Islam, marilah kita bekerja sehebat-hebatnya, agar supaya sebagian yang terbesar daripada kursi-kursi badan perwakilan rakyat yang kita adakan, diduduki oleh utusan-utusan Islam. Jikalau memang rakyat Indonesia rakyat yang bagian besarnya rakyat Islam, dan jikalau memang Islam di sini agama yang hidup berkobar-kobar di dalam kalangan rakyat, marilah kita pemimpin-pemimpin menggerakkan segenap rakyat itu, agar supaya mengerahkan sebanyak mungkin utusan-utusan Islam ke dalam badan perwakilan ini. Ibaratnya badan perwakilan rakyat 100 orang anggotanya, marilah kita bekerja, bekerja sekeras-kerasnya, agar supaya 60, 70, 80, 90 utusan yang duduk dalam perwakilan rakyat ini orang Islam, pemuka-pemuka Islam. Dengan sendirinya hukum-hukum yang keluar dari badan perwakilan rakyat itu, hukum Islam pula.

Malahan saya yakin, jikalau hal yang demikian itu nyata terjadi, barulah boleh dikatakan bahwa agama Islam benar-benar hidup di dalam jiwa rakyat, sehingga 60 persen, 70 persen, 80 persen, 90 persen utusan adalah orang Islam, pemuka-pemuka Islam, ulama-ulama Islam. Maka saya berkata, baru jikalau demikian, hiduplah Islam Indonesia, dan bukan hanya Islam yang hanya di atas bibir saja. Kita berkata, 90 persen daripada kita beragama Islam, tetapi lihatlah di dalam sidang ini berapa persen yang memberikan suaranya kepada Islam? Maaf beribu maaf, saya tanya hal itu! Bagi saya hal itu adalah satu bukti, bahwa Islam belum hidup sehidup-hidupnya di dalam kalangan rakyat. Oleh karena itu, saya minta kepada Saudara-saudara sekalian – baik yang bukan Islam, maupun terutama yang Islam – setujuilah prinsip nomor 3 ini, yaitu prinsip permusyawaratan, perwakilan.
Dalam perwakilan nanti ada perjuangan sehebat-hebatnya. Tidak ada satu staat yang hidup betul, betul hidup, jikalau di dalam badan perwakilannya tidak seakan-akan bergolak mendidih kawah Candradimuka, kalau tidak ada perjuangan paham di dalamnya. Baik di dalam staat Islam, maupun di dalam staat Kristen, perjuangan selamanya ada. Terimalah prinsip nomor 3, prinsip mufakat, prinsip perwakilan rakyat!
Di dalam perwakilan rakyat Saudara-saudara Islam dan Saudara-saudara Kristen bekerjalah sehebat-hebatnya. Kalau misalnya orang Kristen ingin bahwa tiap-tiap letter (huruf, dalam bahasa Inggris-Ed.) di dalam peraturan-peraturan negara Indonesia harus menurut Injil, bekerjalah mati-matian, agar supaya, sebagian besar dari utusan-utusan yang masuk badan perwakilan Indonesia ialah orang Kristen. Itu adil, fair play! (permainan yang jujur, dalam bahasa Inggris-Ed.). Tidak ada negara boleh dikatakan negara hidup, kalau tidak ada perjuangan di dalamnya. Jangan kira di Turki tidak ada perjuangan. Jangan kira dalam negara Nippon tidak ada pergeseran pikiran. Allah subhanahu wa ta'ala memberi pikiran kepada kita, agar supaya dalam pergaulan sehari-hari, kita selalu bergosok, seakan-akan menumbuk membersihkan gabah, supaya keluar daripadanya beras, dan beras itu akan menjadi nasi Indonesia yang sebaik-baiknya. Terimalah Saudara-saudara prinsip nomor 3, yaitu prinsip permusyawaratan!

Prinsip nomor 4, sekarang saya usulkan. Saya di dalam 3 hari ini belum mendengarkan prinsip itu, yaitu prinsip kesejahteraan, prinsip tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka. Saya katakan tadi: Prinsipnya San Min Chu I ialah Mintsu, Min Chuan, Min Sheng: Nationalism, Democracy, Sosialism. Maka prinsip kita harus: Apakah kita mau Indonesia Merdeka, yang kaum kapitalnya merajalela, ataukah yang semua rakyatnya sejahtera, yang semua orang cukup makan, cukup pakaian, hidup dalam kesejahteraan, merasa dipangku oleh Ibu Pertiwi yang cukup memberi sandang-pangan kepadanya? Mana yang kita pilih, Saudara-saudara? Jangan Saudara kira, bahwa kalau Badan Perwakilan Rakyat sudah ada, kita dengan sendirinya sudah mencapai kesejahteraan ini. Kita sudah lihat, di negara-negara Eropa adalah Badan Perwakilan, adalah parlementaire demoratie. Tetapi tidakkah di Eropa justru kaum kapitalis merajalela?

Di Amerika ada suatu Badan Perwakilan Rakyat, dan tidakkah di Amerika kaum kapitalis merajalela? Tidakkah di seluruh benua Barat kaum kapitalis merajalela? Padahal ada badan perwakilan rakyat! Tak lain tak bukan sebabnya, ialah oleh karena badan-badan perwakilan yang diadakan di sana itu, sekedar menurut resepnya Fransche Revolutie (Revolusi Perancis, dalam bahasa Belanda-Ed.). Tak lain tak bukan adalah yang dinamakan demokrasi di sana itu hanyalah politieke demoratie saja; semata-mata tidak ada sociale rechtvaardigheid – tidak ada keadilan sosial, tak ada economische democratie sama sekali.

Saudara-saudara, saya ingat akan kalimat seorang pemimpin Perancis, Jean Jaures yang menggambarkan politieke demoratie. “Di dalam parlementaire demoratie,” kata Jean Jaures, “tiap-tiap orang mempunyai hak sama. Hak politik yang sama, tiap-tiap orang boleh memilih, tiap-tiap orang boleh masuk dalam parlemen. Tetapi adakah sociale rechtvaardigheid, adakah kenyataan kesejahteraan di kalangan rakyat?”
Maka oleh karena itu Jean Jaures berkata lagi: “Wakil kaum buruh yang mempunyai hak politik itu, di dalam Parlemen dapat menjatuhkan minister (menteri, dalam bahasa Belanda dan Inggris-Ed.). Ia seperti raja. Tetapi di dalam dia punya tempat bekerja – di dalam pabrik – sekarang ia menjatuhkan minister, besok dia dapat dilempar ke luar jalan raya, dibikin werloos (menganggur, dalam bahasa Belanda-Ed.), tidak dapat makan suatu apa.”
Adakah keadaan yang demikian ini yang kita kehendaki?

Saudara-saudara, saya usulkan: Kalau kita mencari demokrasi, hendaknya bukan demokrasi Barat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup, yakni politiek-economische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial! Rakyat Indonesia sudah lama bicara tentang hal ini. Apakah yang dimaksud dengan Ratu Adil? Yang dimaksud dengan paham Ratu-Adil, ialah sociale rechtvaardigheid. Rakyat ingin sejahtera. Rakyat yang tadinya merasa dirinya kurang makan, kurang pakaian, menciptakan dunia baru yang di dalamnya ada keadilan, di bawah pimpinan Ratu Adil. Maka oleh karena itu, jikalau kita memang betul-betul mengerti, mengingat, mencinta rakyat Indonesia, marilah kita terima prinsip hal sociale rechtvaardigheid ini, yaitu bukan saja persamaan politik, Saudara-saudara, tetapi pun di atas lapangan ekonomi kita harus mengadakan persamaan, artinya kesejahteraan bersama yang sebaik-baiknya.

Saudara-saudara, badan permusyawaratan yang akan kita buat, hendaknya bukan badan permusyawaratan politieke democratie saja, tetapi badan yang bersama dengan masyarakat dapat mewujudkan dua prinsip: politieke rechtvaardigheid dan sociale rechtvaardigheid (keadilan politik dan keadilan sosial, dalam bahasa Belanda-Ed.).

Kita akan bicarakan hal ini bersama-sama, Saudara-Saudara, di dalam badan permusyawaratan. Saya ulangi lagi, segala hal akan kita selesaikan, segala hal! Juga di dalam urusan Kepala Negara, saya terus terang, saya tidak akan memilih monarki. Apa sebab? Oleh karena monarki vooronderstelt erfe-lijkheid (pewarisan yang sudah diketahui terlebih dahulu, dalam bahasa Belanda-Ed.). Turun-temurun. Saya orang Islam, saya demokrat karena saya orang Islam, saya menghendaki mufakat, maka saya minta supaya tiap-tiap kepala negara pun dipilih. Tidakkah agama Islam mengatakan bahwa kepala-kepala negara, baik khalif, maupun Amirul mu'minin, harus dipilih oleh rakyat? Tiap-tiap kali kita mengadakan kepala negara, kita pilih. Jikalau pada suatu hari Ki Bagoes Hadikoesoemo misalnya, menjadi Kepala Negara Indonesia, dan mangkat, meninggal dunia, janganlah anaknya Ki Hadikoesoemo dengan sendirinya – dengan otomatis – menjadi pengganti Ki Hadikoesoemo. Maka oleh karena itu, saya tidak mufakat kepada prinsip monarki itu.


Saudara-saudara, apakah prinsip ke-5? Saya telah mengemukakan 4 prinsip:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial.

Prinsip yang kelima hendaknya: Menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa al Masih, yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW, orang Buddha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya bertuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya bertuhan secara kebudayaan, yakni tiada “egoisme agama”. Dan hendaknya Negara Indonesia satu Negara yang bertuhan!
Marilah kita amalkan, jalankan agama, baik Islam, maupun Kristen, dengan cara yang berkeadaban. Apakah cara yang berkeadaban itu? Ialah hormat-menghormati satu sama lain.
(Tepuk tangan sebagian hadirin)

Nabi Muhammad SAW telah memberi bukti yang cukup tentang verdraagzaamheid (sifat dapat memahami pendapat yang lain, dalam bahasa Belanda-Ed.), tentang menghormati agama-agama lain, Nabi Isa pun telah menunjukkan verdraagzaamheid itu. Marilah kita di dalam Indonesia Merdeka yang kita susun ini – sesuai dengan itu – menyatakan: Bahwa prinsip kelima dari Negara kita, ialah Ketuhanan yang berkebudayaan, Ketuhanan yang berbudi pekerti yang luhur, Ketuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain. Hatiku akan berpesta raya, jikalau Saudara-saudara menyetujui bahwa Negara Indonesia Merdeka berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa!

Di sinilah, dalam pangkuan asas yang kelima inilah, Saudara-saudara, segenap agama yang ada di Indonesia sekarang ini, akan mendapat tempat yang sebaik-baiknya. Dan Negara kita akan bertuhan pula!

Ingatlah prinsip ketiga – permufakatan, perwakilan – di situlah tempatnya kita mempropagandakan ide kita masing-masing dengan cara yang tidak onverdraagzaam (tidak sabar, memaksa, dalam bahasa Belanda-Ed.), yaitu dengan cara yang berkebudayaan!

Saudara-saudara! “Dasar-dasar Negara” telah saya usulkan Lima bilangannya. Inikah Panca Dharma? Bukan! Nama Panca Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar. Saya senang kepada simbolik. Simbolik angka pula. Rukun Islam lima jumlahnya. Jari kita lima setangan. Kita mempunyai pancaindera. Apa lagi yang lima bilangannya?
(Seorang yang hadir: “Pendawa Lima”)

Pendawa pun lima orangnya. Sekarang banyaknya prinsip – kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan dan ketuhanan – lima pula bilangannya.
Namanya bukan Panca Dharma, tetapi – saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman ahli bahasa -- namanya ialah Pancasila. Sila artinya “asas” atau “dasar”, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi.
(Tepuk tangan riuh)

Atau, barangkali ada Saudara-saudara yang tidak suka akan bilangan lima itu? Saya boleh peras sehingga tinggal 3 saja. Saudara-saudara tanya kepada saya, apakah “perasan” yang tiga itu? Berpuluh-puluh tahun sudah saya pikirkan dia, ialah dasar-dasarnya Indonesia Merdeka, Weltanschauung kita. Dua dasar yang pertama, kebangsaan dan internasionalisme – kebangsaan dan perikemanusiaan – saya peras menjadi satu: itulah yang dahulu saya namakan Sosio-nasionalisme.

Dan demokrasi yang bukan demokrasi Barat, tetapi politiek-economische demoratie – yaitu politieke demoratie dengan sociale rechtvaardigheid, demokrasi dengan kesejahteraan – saya peraskan pula menjadi satu: inilah yang dulu saya namakan Sosio-demokrasi.

Tinggal lagi Ketuhanan, yang menghormati satu sama lain.

Jadi yang asalnya lima itu telah menjadi tiga: Sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi dan Ketuhanan. Kalau Tuan senang kepada simbolik tiga, ambillah yang tiga ini. Tetapi barangkali tidak semua Tuan-tuan senang kepada Trisila ini, dan minta satu, satu dasar saja! Baiklah saya jadikan satu, saya kumpulkan lagi menjadi satu. Apakah yang satu itu?

Sebagai tadi telah saya katakan: Kita mendirikan negara Indonesia, yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua! Bukan Kristen buat Indonesia, bukan golongan Islam buat Indonesia, bukan Hadikoesoemo buat Indonesia, bukan Van Eck buat Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tetapi Indoesia buat Indoesia. Semua buat semua! Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan “gotong-royong”. Alangkah hebatnya! Negara Gotong-Royong!
(Tepuk tangan riuh-rendah)

“Gotong-royong” adalah paham yang dinamis, lebih dinamis dari “kekeluargaan”, Saudara-saudara! Kekeluargaan adalah satu paham yang statis, tetapi gotong-royong menggambarkan satu usaha, satu amal, satu pekerjaan, yang dinamakan anggota yang terhormat Soekardjo satu karyo, satu gawe. Marilah kita menyelesaikan karyo, gawe, pekerjaan, amal ini, bersama-sama! Gotong-royong adalah pembantingan tulang bersama, pemerasan keringat bersama, perjuangan bantu-binantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Holopis-kuntul-baris buat kepentingan bersama! Itulah gotong-royong!
(Tepuk tangan riuh-rendah)

Prinsip gotong-royong di antara yang kaya dan yang tidak kaya, antara yang Islam dan yang Kristen, antara yang bukan Indonesia tulen dengan peranakan yang menjadi bangsa Indonesia. Inilah, Saudara-saudara, yang saya usulkan kepada Saudara-saudara.

Pancasila menjadi Trisila, Trisila menjadi Ekasila. Tetapi terserah kepada Tuan-tuan, mana yang Tuan-tuan pilih: Trisila, Ekasila ataukah Pancasila? Isinya telah saya katakan kepada Saudara-saudara semuanya. Prinsip-prinsip seperti yang saya usulkan kepada Saudara-saudara ini, adalah prinsip untuk Indonesia Merdeka yang abadi. Puluhan tahun dadaku telah menggelora dengan prinsip-prinsip itu.

Tetapi jangan lupa, kita hidup di dalam masa peperangan, Saudarna-saudara. Di dalam masa peperangan itulah kita mendirikan negara Indonesia. Di dalam gunturnya peperangan! Bahkan saya mengucap syukur alhamdulillah kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, bahwa kita mendirikan negara Indonesia bukan di dalam sinarnya bulan purnama, tetapi di bawah palu godam peperangan dan di dalam api peperangan. Timbullah Indonesia Merdeka, Indonesia yang gemblengan, Indonesia Merdeka yang digembleng dalam api peperangan, dan Indonesia Merdeka yang demikian itu adalah negara Indonesia yang kuat, bukan negara Indonesia yang lambat-laun menjadi bubur. Karena itulah saya mengucap syukur kepada Allah SWT.

Berhubungan dengan itu – sebagai yang diusulkan oleh beberapa pembicara-pembicara tadi – barangkali perlu diadakan noodmaat-regel (aturan darurat, dalam bahasa Belanda-Ed.), peraturan yang bersifat sementara. Tetapi dasarnya, isinya Indonesia Merdeka yang kekal abadi menurut pendapat saya, haruslah Pancasila. Sebagai dikatakan tadi, Saudara-saudara, itulah harus Weltanschauung kita.

Entah Saudara-saudara memufakatinya atau tidak, tetapi saya berjuang sejak tahun 1918 sampai 1945 sekarang ini untuk Weltanschauung itu. Untuk membangun nasionalistis Indonesia, untuk kebangsaan Indonesia; untuk kebangsaan Indonesia yang hidup di dalam perikemanusiaan; untuk permufakatan; untuk sociale rechtvaardigheid; untuk Ketuhanan. Pancasila, itulah yang berkobar-kobar di dalam dada saya sejak berpuluh tahun. Tetapi, Saudara-saudara, diterima atau tidak, terserah kepada Saudara-saudara. Tetapi saya sendiri mengerti seinsyaf-insyafnya, bahwa tidak ada satu Weltanschauung dapat menjelma dengan sendirinya, menjadi realiteit dengan sendirinya. Tidak ada satu Weltanschauung dapat menjadi kenyataan – menjadi realiteit – jika tidak dengan perjuangan!

Jangan pun Weltanschauung yang diadakan oleh manusia, jangan pun yang diadakan oleh Hitler, oleh Stalin, oleh Lenin, oleh Sun Yat Sen!
De Mensch – manusia – harus perjuangkan itu. Zonder (tanpa, dalam bahasa Belanda-Ed.) perjuangan itu tidaklah ia akan menjadi realiteit! Leninisme tidak bisa menjadi realiteit zonder perjuangan seluruh rakyat Rusia, San Min Chu I tidak dapat menjadi kenyataan zonder perjuangan bangsa Tionghoa, Saudara-saudara! Tidak! Bahkan saya berkata lebih lagi dari itu: Zonder perjuangan manusia, tidak ada satu hal agama, tidak ada satu cita-cita agama, yang dapat menjadi realiteit. Jangan pun buatan manusia, sedangkan perintah Tuhan yang tertulis di dalam kitab Qur'an, zwart op wit (hitam di atas putih, dalam bahasa Belanda-Ed.), tertulis di atas kertas, tidak dapat menjelma menjadi realiteit zonder perjuangan manusia yang dinamakan umat Islam. Begitu pula perkataan-perkataan yang tertulis di dalam kitab Injil, cita-cita yang termasuk di dalamnya tidak dapat menjelma zonder perjuangan umat Kristen.

Maka dari itu, jikalau bangsa Indonesia ingin supaya Pancasila yang saya usulkan itu, menjadi satu realiteit, yakni jikalau kita ingin hidup menjadi satu bangsa, satu nationaliteit yang merdeka, ingin hidup sebagai anggota dunia yang merdeka, yang penuh dengan perikemanusiaan, ingin hidup di atas dasar permusyawaratan, ingin hidup sempurna dengan sociale rechtvaardigheid, ingin hidup dengan sejahtera dan aman, dengan ketuhanan yang luas dan sempurna – janganlah lupa akan syarat untuk menyelenggarakannya, ialah perjuangan, perjuangan, dan sekali lagi perjuangan!

Jangan mengira bahwa dengan berdirinya negara Indonesia Merdeka itu perjuangan kita telah berakhir. Tidak! Bahkan saya berkata: Di dalam Indonesia Merdeka itu perjuangan kita harus berjalan terus, hanya lain sifatnya dengan perjuangan sekarang, lain coraknya. Nanti kita bersama-sama, sebagai bangsa yang bersatu-padu, berjuang terus menyelenggarakan apa yang kita cita-citakan di dalam Pancasila.

Dan terutama di dalam zaman peperangan ini, yakinlah, insyaflah, tanamkanlah dalam kalbu Saudara-saudara, bahwa Indonesia Merdeka tidak dapat datang jika bangsa Indonesia tidak berani mengambil resiko – tidak berani terjun menyelami mutiara di dalam samudera yang sedalam-dalamnya. Jikalau bangsa Indonesia tidak bersatu dan tidak menekadkan mati-matian untuk mencapai merdeka, tidaklah kemerdekaan Indonesia itu akan menjadi milik bangsa Indonesia buat selama-lamanya, sampai ke akhir zaman! Kemerdekaan hanyalah diperdapat dan dimiliki oleh bangsa, yang jiwanya berkobar-kobar dengan tekad: Merdeka! “Merdeka atau Mati!”
(Tepuk tangan riuh)

Saudara-saudara! Demikianlah saya punya jawab atas pertanyaan Paduka Tuan Ketua. Saya minta maaf, bahwa pidato saya ini menjadi panjang lebar, dan sudah meminta tempo yang sedikit lama, dan saya juga minta maaf, karena saya telah mengadakan kritik terhadap catatan Zimukyokutyoo yang saya anggap verschrikkelijk zwaarwichtig (seolah-olah sangat berat, dalam bahasa Belanda-Ed.) itu.
Terima kasih!

(Tepuk tangan riuh-rendah dari segenap hadirin)


Good Governance

Makalah di bawah ini adalah makalah yang merupakan tugas dari mata kuliah Kewarga-negaraan. Dengan tema pokok Good Governance, kami mencoba menelusuri berbagai faktor dan perkembangan sistem kenegaraan yang terus-menerus mengalami perkembangan yang positif.

Lengkapnya makalah dapat Anda klik di tulisan KLIK DI SINI di bawah ....

PRAKATA
Alhamdulillah, puji syukur saya panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Atas segala kenikmatan-Nya, penulis diberi kemampuan untuk menyelesaikan makalah ini. Makalah dengan tema Good Governance ini saya beri judul “Good Governance dalam Siklus Fungsional Kenegaraan”. Kiranya cukup tepat jika tema ini dikait-eratkan dengan fungsi kenegaraan sebagai wadah besar bagi suatu pemerintahan.
Selain itu, penulis berharap dapat mengenal lebih mendalam tentang konsepsi kenegaraan dari aspek historical development-nya. Mudah-mudahan dengan tugas pembuatan makalah ini, pengetahuan penulis tentang sejarah kenegaraan dan perkembangannya dapat bertambah secara komprehensif.
Secara psikologis, penyusunan makalah ini benar-benar telah menyerap energi pemikiran yang penulis miliki. Terlebih, pemahaman penulis terhadap konsepsi pemerintahan masih sangat terbatas. Namun demikian, hambatan demi hambatan tidak harus menjadi penghalang demi meraih pengetahuan mendalam. Selain manfaat yang dapat diraih oleh penulis sendiri, mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat juga bagi orang lain. Insya-alloh.
Tidak lupa, penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen Pendidikan Pancasila yang telah membukakan pemahaman melalui tugas-tugas yang diberikan. Apalagi tugas pembuatan makalah ini merupakan proses penawaran dari berbagai tema yang dapat dipilih secara bebas oleh mahasiswa sesuai dengan daya tariknya masing-masing.

Bandung, 02 Januari 2010

PENULIS






DAFTAR ISI

PRAKATA ………………………………… ii

DAFTAR ISI ………………………………… iii

BAB I: PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah ………………………………… 1
1.2. Rumusan Masalah ………………………………… 2
1.3. Kerangka Teori ………………………………… 2

BAB II: GOOD GOVERNANCE DAN KENEGARAAN
2.1. Eksistensi Negara ………………………………… 4
a) Aspek Filosofis ………………………………… 5
b) Aspek Historis ………………………………… 5
c) Aspek Yuridis ………………………………… 8
2.2. Relevansi antara Negara dan Pemerintahan …………………. 8
2.3. Good Governance sebagai Karakter Positif Pemerintahan …. 9
a) Definisi Good Governance ………………………………… 9
b) Tiga Pilar Good Governance ………………………………. 10
c) Prinsip-Prinsip Good Governance …………………………. 12

BAB III: PENUTUP
3.1. Kesimpulan ………………………………… 16

DAFTAR PUSTAKA ………………………………… 17








BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Struktur kemasyarakatan, secara politis, senantiasa terkait dengan negara (state) dan institusi pemerintahan (government). Manusia, secara sosiologis-politis, memang merupakan makhluk sosial yang senantiasa berkecimpung dengan nuansa-nuansa politis sesuai dengan perkembangan budaya dan peradabannya. Dalam hal ini, negara dan pemerintahan memiliki peran penting dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan peradaban tersebut.
Analisa terhadap eksistensi negara dan pemerintahan, secara mendasar, dapat melingkupi beberapa permasalahan sebagai berikut. Pertama, dari sisi landasan historis, bagaimana proses terbentuknya suatu masyarakat ke dalam bentuk kelembagaan semisal negara dan pemerintahannya. Kedua, dari sisi landasan filosofis, mengapa timbul suatu bentuk pemerintahan dan untuk apakah dibentuknya pemerintahan yang dimaksud. Ketiga, dari sisi landasan yuridis, apa yang menjadi landasan hukum terbentuknya suatu pemerintahan. Keempat, dari sisi landasan normatif, bagaimana suatu pemerintahan bisa dipandang sebagai pemerintahan yang baik sesuai dengan cita ideal semua elemen dan unsur-unsur kemasyarakatan lainnya.
Tema sentral Good Governance (Tata Laksana Pemerintahan yang Baik) terletak pada point keempat, yakni eksistensi pemerintahan dalam tinjauan normatif. Analisa terhadap permasalahan ini berawal dari paradigma kaum awam yang memandang bahwa pemerintahan yang baik sangat identik dengan pemerintahan yang mampu memberikan pendidikan gratis, membuka banyak lapangan kerja, mengayomi fakir miskin, menyediakan sembako murah, memberikan iklim investasi yang kondusif, dan kebaikan-kebaikan lainnya. Dengan kata lain, pemerintah dianggap baik apabila ia mampu melindungi dan melayani masyarakatnya. Konstelasi pemikiran seperti ini akhirnya melahirkan indikasi bahwa pelayanan umum (public service) yang berkualitas merupakan ukuran utama dan pertama untuk menilai sebuah pemerintahan yang baik (good governance), sedangkan pelayanan umum yang buruk lebih mencerminkan pemerintahan yang miskin inovasi dan tidak memiliki keinginan untuk mensejahterakan masyarakatnya (bad governance).

1.2. Rumusan Masalah
Sebagaimana uraian dalam Latar Belakang Masalah di atas, pembahasan tentang kondisi Good Governance suatu pemerintahan dapat dilacak melalui 4 analisa tentang konsepsi kenegaraan yang di dalamnya akan senantiasa terkait dengan sistem pemerintahan.
Dengan demikian, rumusan masalah yang dapat dipaparkan dalam makalah ini tidak terlepas dari keempat point berikut ini.
1) Bagaimana proses terbentuknya suatu negara dan atau suatu pemerintahan?
2) Mengapa bisa muncul suatu negara atau pemerintahan? dan, apa yang menjadi tujuan terbentuknya negara dan pemerintahan tersebut?
3) Apa saja yang bisa menjamin secara hukum, suatu negara dianggap absah dan legitimated?
4) Bagaimana menilai suatu pemerintahan sehingga dapat disebut sebagai pemerintahan yang baik (Good Government)?

1.3. Kerangka Teori
Dalam konstelasi ilmu politik, manusia dalam kapasitasnya sebagai zoon politicon (makhluk yang berpolitik) merupakan realitas yang sangat menarik untuk dianalisa. Para ahli, baik dari sisi filsafat maupun secara langsung dari sisi politik, telah banyak menggulirkan hasil penelitiannya berkaitan dengan kehidupan dan sistem politik yang dianut oleh berbagai bangsa. Dengan ini, dalam paradigma keilmuan, lahirlah apa yang disebut dengan filsafat politik dan ilmu politik.
Bila dirunut secara filosofis, kehidupan manusia senantiasa beriringan dengan harapan dan cita-cita mulianya, yakni memperoleh kebahagiaan, hikmah, dan kesejahteraan. Harapan dan cita-cita ini jika dihadapkan kepada realitas kehidupan manusia yang heterogen bukan sesuatu yang mudah untuk dicapai. Ada berbagai keinginan dan tindakan yang saling berseberangan di antara setiap insan untuk meraih cita-cita dan harapannya itu. Dari sisi inilah, salah satu faktor terwujudnya suatu keteraturan melalui negara dan pemerintahannya menjadi urgen dalam upaya menjamin terciptanya kesetaraan dan keseimbangan dalam sistem kehidupan umat manusia.
Socrates merupakan pemikir yang memperkenalkan istilah theoria sebagai pengetahuan. Menurut dia, tugas negara adalah mendidik warga negara dalam keutamaan yakni memberikan kebahagiaan kepada setiap warga negara serta membuat jiwa mereka sebaik mungkin. Penguasa negara haruslah memiliki pengertian tentang “yang baik”. (Azhar, 1997: 21)
Plato selaku murid bagi Socrates menggambarkan bahwa negara merupakan sesuatu yang melambangkan keadaan di alam semesta yang memiliki keteraturan dan keseimbangan. Oleh Plato negara dianalogikan dengan manusia yang mempunyai tiga kemampuan jiwa yakni: kehendak, akal pikiran dan perasaan. (Azhar, 1997: 25)
Dari sisi pemikir keagamaan, misalnya Al-Farabi, memandang bahwa manusia adalah makhluk sosial yang mempunyai kecenderungan alami untuk bermasyarakat lantaran tidak mungkin memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa melibatkan bantuan dan kerjasama dengan orang lain. Adapun tujuan bermasyarakat adalah tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup, melainkan juga untuk memenuhi kelengkapan hidup yang akan memberikan kebahagiaan, tidak saja material tetapi juga spiritual, dan bukan saja di dunia tetapi juga di akhirat. (Azhar, 1997: 77)
Bahkan Ibnu Taimiyah lebih mempertegas peran negara dalam hubungan kemasyarakatan, terutama masyarakat yang berlandaskan kepada tuntunan ajaran Islam. Dia mengungkapkan bahwa menegakkan negara sebagai tugas suci yang dituntut agama dan merupakan salah satu perangkat untuk mendekatkan diri kepada Allah. Memang, istilah negara tidak disinggung dalam Quran maupun hadits, tetapi unsur-unsur esensial yang menjadi dasar negara dapat diketemukan di dalam keduanya. Unsur-unsur itu seperti keadilan, persaudaraan, ketahanan, kepatuhan, dan kehakiman, persoalan pembagian harta ghanimah, dan penciptaan perdamaian dapat diterjemahkan sebagai instrumen sosial politik bagi tegaknya negara. Beberapa tugas keagamaan seperti mengumpulkan zakat dan distribusinya, menghukum tindakan kriminil dan organisasi jihad tidak akan terlaksana dengan baik tanpa intervensi penguasa politik. (Azhar, 1997: 95-96)
Dalam kerangka inilah, istilah-istilah seperti siyasah, al-madinah, al-hukm, al-makr, dan al-amanah yang disitir dalam ungkapan al-Quran atau al-Hadis secara spesifik memiliki muatan dan keterkaitan dengan konsep-konsep politik dalam hidup bermasyarakat. Maka dari itu, dari aspek keagamaan, penegasan al-Quran sebagai kitab suci yang berisi petunjuk bagi manusia tidaklah terbatas kepada aspek kehidupan ritual dan sosial belaka, tetapi juga mengandung konsep-konsep dan ajaran politik. (Salim, 2000: 13)


BAB II
GOOD GOVERNANCE DAN KENEGARAAN
2.1. Eksistensi Negara
Sebagaimana disebutkan di atas, konsepsi pemerintahan tidak dapat lepas begitu saja dari negara sebagai wadah berlangsungnya suatu pemerintahan. Istilah negara, dalam uraian Isjwara (1985: 90-91), diterjemahkan dari kata-kata asing “Staat” (bahasa Belanda dan Jerman); “State” (bahasa Inggris); “Etat” (bahasa Perancis).
Istilah “Staat” mempunyai sejarah tersendiri. Istilah itu mula-mula dipergunakan dalam abad ke-15 di Eropa Barat. Anggapan umum yang diterima adalah bahwa kata “Staat” (state, etat) itu dialihkan dari kata bahasa Latin “status” atau “statum”.
Kaisar Rumawi Ulpianus dikatakan pernah memakai kata “statum” itu dalam ucapannya “Publicum ius est quad ad statum rei Romanae Spectat”. Menurut Jellinek kata “statum” pada waktu itu masih berarti “die Verfassung, die Ordnung” atau sebagaimana lazim disebut sekarang: konstitusi. Kemudian kata “status” itu juga lazim dipergunakan dalam hubungannya dengan kesejahteraan umum, misalnya “status rei publicae” atau “res publica” saja.
Secara etimologis kata “status” itu dalam bahasa Latin klasik adalah suatu istilah yang abstrak yang menunjukkan keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap itu. Sejak Cicero (104-43) kata “status” atau “statum” itu lazim diartikan sebagai “standing” atau “station” (kedudukan) dan dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia sebagaimana diartikan dlam istilah “status civitatis” atau “status republicae”. Dari kata Latin klasik ini dialihkan beberapa istilah lainnya di samping istilah “state” atau “staat” seperti istilah “real estate” atau “personal estate” dan juga “estate” dalam arti dewan atau perwakilan golongan sosial. Dalam arti yang belakangan inilah kata “status” semula diartikan dan baru dalam abad ke -16 kata itu dipertalikan dengan kata “negara”.
Dalam pertumbuhannya, negara sebagai sebuah wadah bagi berjalannya konstisusi sebuah pemerintahan menuai berbagai tanggapan dan kritikan dari para ahli politik dan para pakar filsafat politik, baik dari sisi bentuknya, fungsinya, maupun sistemnya. Dengan beragamnya kritikan tersebut, maka beragam pula bentuk, fungsi dan sistem pemerintahan dalam suatu negara sesuai dengan kondisi dan perjalanan sejarahnya. Misalnya, secara filosofis, kita mengenal beberapa terma tentang kenegaraan atau pemerintahan seperti konsepsi negara kota yang diprakarsai oleh Plato atau al-madinatul fadilah yang digemborkan oleh Al-Farabi.

a) Aspek Filosofis
Dalam ungkapan umum, manusia termasuk dalam kategori homo sapien, makhluk yang bermasyarakat. Kondisi ini merupakan kondisi kodrati dari sisi kemanusiaan secara murni karena adanya sifat suka berkelompok dan bermasyarakat. Sebagai makhluk sosial, maka pada diri manusia sudah tertanam niat dan hasrat berorganisasi. Organisasi sekalipun tidak sama dengan ketertiban (orde), namun merupakan dua muka dari satu medali yang sama. Organisasi secara implisit mencakup pengertian ketertiban. Negara adalah suatu bentuk yang terjelma dari hasrat berorganisasi manusia. Dalam hasrat-hasrat hidup bersama, hidup berorganisasi, terletak idea yang kasar dari negara. (Isjwara, 1985: 93)
Imam al-Ghazali (1058-1111 M) memandang bahwa aspek sosiologis manusia, dalam analisa filsafat, tidak terlepas dari dua faktor. Pertama, kebutuhan akan keturunan demi kelangsungan hidup umat manusia, hal ini diperlukan hubungan antara laki-laki dan perempuan serta keluarga. Kedua, saling membantu dalam menyediakan kebutuhan hidup seperti makanan, pakaian, kesehatan, keamanan dan pendidikan. Dalam upaya merealisir kerjasama untuk mewujudkan kebutuhan manusia dalam arti luas diperlukan adanya sebuah negara. (Azhar, 1997: 88)

b) Aspek Historis
Terbentuknya suatu negara dengan seperangkat instrumen pemerintahannya, ditinjau dari aspek historis, dapat diketahui melalui beberapa teori berikut ini.
1) Teori Patriarkhal dan Matriarkhal
Secara ringkas, teori patriarkhal dapat dinyatakan sebagai sebuah kesatuan sosial yang paling utama dalam masyarakat primitif di mana seorang ayah atau bapak dianggap paling berkuasa dalam sebuah keluarga, bahkan garis keturunan ditarik dari pihak ayah. Keluarga tersebut selalu mengalami perkembangan sehingga timbul beberapa keluarga yang semuanya dipimpin oleh kepala keluarga induk (ayah). Lambat laun, secara evolusionis, kepemimpinan keluarga ini terus melebar dan berkembang. Tetapi tampuk kekuasaan tetap berada di tangan ayah. Inilah benih-benih pertama munculnya suatu negara secara patriarkhal, yakni persekutuan di antara beberapa keluarga yang dipimpin oleh kepala induk (ayah).
Teori Patriarkhal ini, walaupun sudah ditemukan dalam beberapa tulisan Aristoteles, namun baru mendapatkan eksponen-eksponen yang utama pada abad ke-19 dalam intelektualitas Sir Henry Summer Maine (1882-1888). Ia membentangkan teori-teori patriarkhal dlam bukunya Ancient Law (1861) dan Early History of Institutions (1875). (Isjwara, 1985: 155)
Sedangkan teori matriarkhal adalah sistem yang berkebalikan dengan teori patriarkhal. Menurut teori matriarkhal, persekutuan primitif yang pertama tidak mengenal pria sebagai kepala keluarga, tidak ada semacam fater familias dari keluarga-keluarga Romawi atau seorang patriarch yang menguasai persekutuan itu. Malahan sebaliknya, garis keturunan ditarik dari kaum ibu; kekeluargaan didasarkan atas ibu dan keturunannya. Hubungan darah ditentukan oleh keturunan ibu. Bukan gens yang merupakan kesatuan yang terutama, tetapi clan.
Teori matriarkhal pertama kali dikemukakan oleh J.J. Bachofen dalam bukunya Das Mutterrecht (1860). Bachofen menentang pandangan patriarkhal dari Maine dengan mengemukakan, bahwa persekutuan-persekutuan lama menunjukkan adanya promeskuitet dalam perhubungan seksuil, yang menutup kemungkinan adanaya persekutuan-persekutuan yang didasarkan atas keayahan itu. Beberapa sarjana-sarjana sosiologi dari aliran evolusioner kemudian memperhalus ajaran matriarkhal itu, seperti Sir John Lubbock, J.M. Mc Lennan, Herbert Spencer, E.B. Tylor dan lain-lain. Dalam ilmu politik, teori matriarkhal dianut antara lain oleh Edward Jenks dalam bukunya A History of Politics (1900). (Isjwara, 1985: 155)

2) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini juga dikenal sebagai doktrin teokratis tentang asal-mula negara. Teori ini dapat ditemukan baik di dunia Timur maupun di dunia Barat, baik dalam teori maupun dalam praktik. Dikatakan dalam epik Mahabharata, bahwa tatkala manusia dalam keadaan alamiah yang anarkhistis itu menderita keganasan-keganasan dari keadaan itu, maka mereka menghampiri Tuhan dan memohon kepada-Nya agar Tuhan menyediakan seorang raja bagi mereka yang dapat menolong melepaskan mereka dari keadaan yang ganas dan kacau balau itu.
Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tulisan sarjana-sarjana Eropa dalam Abad Pertengahan yang menggunakan teori itu untuk membenarkan kekuasaan raja-raja yang mutlak. Dengan mengambil ketuhanan sebagai alasan, dikatakanlah bahwa raja bertakhta karena kehendak Tuhan. Doktrin ini mengemukakan hak-hak raja yang berasal dari Tuhan, untuk memerintah dan bertakhta sebagai raja (Divine Rights of Kings). (Isjwara, 1985: 151-152)
3) Teori Kontrak Sosial (Perjanjian Masyarakat)
Teori kontrak sosial menganggap perjanjian sebagai dasar negara dan masyarakat. Negara dan masyarakat yang dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat adalah teori asal-mula negara yang ditemukan dalam tulisan-tulisan sepanjang zaman, sejak pemikiran politik yang rasionil dimulai, dalam tulisan-tulisan filosof-filosof Yunani purba sampai pada teori-teori Rousseau dalam abad ke-18. (Isjwara, 1985: 136)
Dalam kajian sejarah Islam, secara praktis, teori kontrak sosial ini pernah diberlakukan sebagai dasar pendirian negara oleh Rasulullah Saw yang kita kenal dengan Piagam Madinah. Piagam itu adalah bentuk perjanjian yang dibuat oleh Rasulullah Saw antara kaum muslimin dengan anggota masyarakat Yatsrib (Madinah) yang lainnya dari kelompok Yahudi dan Nashrani.
Selain itu, Busroh (2009: 44-47) menguraikan bahwa dalam teori terjadinya negara ada 2 macam sisi pembahasan. Pertama, terjadinya negara secara primer. Maksudnya, teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Teori ini menetapkan 4 tahap munculnya sebuah negara, yaitu sebagai berikut.
1. Fase Genossenschaft yang merupakan perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama, dan disandarkan pada persamaan.
2. Fase Reich yang merupakan tumbuhnya kesadaran dari orang-orang yang bergabung sesuai dengan pengertian pada fase pertama terhadap hak milik atas tanah. Dari teori inilah muncul sistem feodalisme.
3. Fase Staat yang menggambarkan fase kesadaran masyarakat dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok.
4. Fase Democratische Natie yang merupakan perkembangan lebih lanjut dari fase Staat, di mana Democratische Natie ini terbentuk atas dasar kesadaran Demokrasi Nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan di tangan rakyat.
Kedua, terjadinya negara secara sekunder. Maksudnya, teori yang membahas tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dalam teori ini, titik sentral terjadinya suatu negara berada dalam pengakuan atas kedaulatan negara tersebut, baik secara de facto maupun secara de jure.

c) Aspek Yuridis
Absahnya suatu negara secara yuridis dapat ditinjau dalam aspek konstitusional suatu negara dan pemerintahan. Secara konstitutif, sebuah bangsa dapat dikategorikan sebagai sebuah negara bila memiliki tiga unsur; penduduk, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur ini adalah unsur-unsur dasar bagi terwujudnya suatu negara. Sedangkan menurut Konvensi Montevideo (1933) yang membahas tentang hak-hak dan kewajiban negara, negara sebagai subjek hukum internasional harus memiliki empat kualifikasi, yakni penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintah yang berdaulat, dan kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lainnya. Keempat unsur ini merupakan unsur konstitutif dari negara menurut pengertian hukum internasional.

2.2. Relevansi antara Negara dan Pemerintahan
Sebagaimana uraian di atas, dalam pembahasan Eksistensi Negara, pemerintahan itu merupakan salah satu unsur dari negara. Atas dasar ini, secara praktis, pemerintah diidentikkan dengan negara. Segolongan kecil sarjana-sarjana ilmu politik seperti Leon Duguit, Harold J. Laski dan Roger Soltau berpendapat bahwa praktis pemerintah dan negara tidak dapat dibedakan dan karena itu pemerintah dan negara adalah setali tiga uang. Bagi Prof. Duguit dan bagi kaum pluralis pada umumnya, pemerintah dan negara adalah identik, karena dari pengalaman sehari-hari pemerintah dan bukan negaralah yang tampil kemuka. Prof. Laski mengemukakan hal ini sebagai berikut, “The state is, for the purposes of practical administration, the government”. (Isjwara, 1985: 104)
Tetapi di sisi lain, secara teoritis, identifikasi negara dan pemerintah tidak dapat dibenarkan. Secara teoritis dapatlah dibedakan dan dipisahkan dengan tegas hakikat negara dan pemerintah. Negara adalah kesatuan politik yang lebih luas dan lebih inklusif daripada penyelenggaraan pimpinan kesatuan itu, ic, pemerintah. Pemerintah adalah satu segi dari negara, segi yang terjelma, yang mengkonkretisir negara. (Isjwara, 1985: 105)
Organisasi negara mempunyai badan pimpinan dan badan pengurus yang memimpin dan yang mengurus negara. Badan demikian disebut pemerintah, dan fungsinya disebut pemerintahan. Memerintah berarti menjalankan tugas pemerintahan. Kita harus tegas-tegas membedakan arti kata pemerintah dan pemerintahan.
Kata pemerintah dan pemerintahan dapat diartikan luas atau sempit. Dalam arti yang luas pemerintah adalah keseluruhan dari badan pengurus negara dengan segala organisasi, segala bagian-bagiannya dan segala pejabat-pejabatnya yang menjalankan tugas negara dari pusat sampai pelosok-pelosok daerah. Dalam arti yang sempit pemerintah berarti suatu badan pimpinan terdiri dari seorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan pimpinan dan menentukan dalam pelaksanaan tugas negara. Jelasnya pemerintah dalam arti ini ialah kepala negara dengan para menteri yang kini lazim disebut kabinet. (Busroh, 2009: 81)

2.3. Good Governance sebagai Karakteristik Positif Pemerintahan
a) Definisi Good Governance
Good Governance, dalam tinjauan kebahasaan, berarti tata laksana pemerintahan yang baik, cita negara berdasarkan hukum, di mana masyarakatnya merupakan self regulatory society.
Kata Governance memiliki unsur kata kerja yaitu governing yang berarti bahwa fungsi oleh pemerintah bersama instansi lain (LSM, swasta dan warga negara) perlu seimbang atau setara dan multi arah (partisipatif). Governance menunjukkan tata pemerintahan, penyelenggaraan negara, atau pengelolaan (management) yang mengisyaratkan bahwa kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah.
Adapun secara terminologis, dalam bahasa dan pemahaman masyarakat termasuk di sebagian elit politik, istilah Good Governance seringkali dipahami secara rancu. Untuk meluruskan pemahaman tersebut, setidaknya ada tiga terminologi yang harus kita pahami dengan baik, yaitu Good Governance (tata pemerintahan yang baik), Good Government (pemerintahan yang baik), dan Clean Government (pemerintahan yang bersih).
Good Governance, menurut Bank Dunia (World Bank) adalah cara kekuasaan digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat (The way state power is used in managing economic and social resources for development of society). Sedangkan menurut UNDP, Good Governance dimaknai sebagai praktik penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi, dan administratif di semua tingkatan. (http://www.scribd.com/doc/ 4606676¬/¬Good-Governance)
Dengan demikian, pemerintah sudah dapat mereduksi perannya sebagai pembina dan pengawas implementasi visi dan misi bangsa dalam seluruh sendi-sendi kenegaraan melalui pemantauan terhadap masalah-masalah hukum yang timbul dan menindaklanjuti keluhan-keluhan masyarakat dan sebagai fasilitator yang baik. Dengan pengembangan sistem informasi yang baik, kegiatan pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel karena pemerintah mampu menangkap feedback dan meningkatkan peran serta masyarakat. (http://www.total.or.id/info.php?¬kk=¬Good¬%¬20¬governance)
Karena itu, Good Governance adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi, baik swasta maupun negeri, untuk menentukan keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik ini walaupun tidak dapat menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna, namun apabila dipatuhi jelas dapat mengurangi penyalah-gunaan kekuasaan dan korupsi. Banyak badan-badan donor internasional, seperti IMF dan Bank Dunia, menetapkan syarat diberlakukannya unsur-unsur tata laksana pemerintahan yang baik sebagai dasar bantuan dan pinjaman yang akan mereka berikan.

b) Tiga Pilar Good Governance
Good governance saat ini telah menjadi isu yang sangat penting seperti halnya demokrasi dan hak asasi manusia. Sehingga begitu banyak konsep dan definisi good governance yang ditulis dalam berbagai literatur dengan beragam sudut pandang dan pendekatan. Namun semuanya tetap akan bermuara pada penjelasan tentang bagaimana pemerintah mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakatnya.
Berbicara tentang good governance biasanya lebih dekat dengan masalah pengelolaan manajemen pemerintahan dalam membangun kemitraan dengan stake holder (pemangku kepentingan). Oleh karena itu, good governance menjadi sebuah kerangka konseptual tentang bagaimana memperkuat hubungan antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam nuansa kesetaraan. Hubungan yang harmonis dalam nuansa kesetaraan merupakan prasyarat yang harus ada. Sebab hubungan yang tidak harmonis antara ketiga pilar tersebut dapat menghambat kelancaran proses pembangunan.
Sebagai contoh, pemerintah merumuskan kebijakan umum (public policy) menaikkan tarif dasar air minum menjadi 500% lebih mahal. Keputusan tersebut dibuat tanpa melibatkan aspirasi masyarakat padahal itu menyangkut hajat hidup banyak orang. Masyarakat tidak menerimanya dan merasa dirugikan, lalu terjadi gelombang protes, demonstrasi, bahkan kerusuhan untuk menentangnya. Di sini terdapat hubungan yang tidak harmonis antara pemerintah dan masyarakat sehingga menimbulkan ketidakselarasan yang pada akhirnya menghambat pelaksanaan kebijakan pemerintah. Pelajaran yang dapat diambil dari contoh ini adalah; untuk menjamin hubungan yang setara sesuai kerangka good governance, maka harus dibuka ruang partisipasi dalam setiap perumusan kebijakan publik, terutama yang menyangkut hajat hidup banyak orang. Pemerintah harus menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan partisipasinya disetiap tahapan proses pembangunan.
Dalam contoh yang lain, misalnya, sebuah perusahaan swasta membangun pabrik di tengah permukiman. Masyarakat marah karena limbah pabrik mencemari lingkungannya. Pemerintah keberatan karena perusahaan membuka pabrik secara diam-diam. Sementara itu perusahaan tetap bersikukuh bahwa apa yang dilakukannya sudah benar. Ketika tiga pilar good governance ini “berkelahi”, maka timbullah situasi dan suasana chaos di tengah-tengah masyarakat. Pabrik yang sebenarnya mampu menyerap lapangan kerja dan menggerakkan roda ekonomi tidak dapat dijalankan secara efektif. Untuk mengatasinya pemerintah bertindak tegas agar perusahaan memperbaiki perijinan, pencemaran lingkungan diantisipasi, atau lokasi pabrik dipindahkan ke tempat yang jauh dari pemukiman. Perusahaan melaksanakan keputusan tersebut, dan pemerintah mengumumkan secara terbuka hasil penyelesaian masalah ini sehingga masyarakat mengetahuinya. Pabrik-pun dapat beroperasi kembali, lingkungan tidak lagi tercemar, lapangan kerja tersedia bagi masyarakat, dan pemerintah memperoleh tambahan masukan pendapatan (PAD).
Pelajaran yang dapat diambil dari contoh ini, untuk menjamin agar pemerintah, perusahaan dan masyarakat memiliki hubungan yang setara sesuai kerangka good governance, maka aturan harus ditegakkan (law enforcement), keputusan harus dibuat tidak sembunyi-sembunyi (transparansi) dan alokasi sumber daya alam/keuangan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik (akuntabilitas).

c) Prinsip-Prinsip Good Governance
Tata laksana pemerintahan yang baik ini dapat dipahami dengan memberlakukan delapan karakteristik dasarnya yaitu:
1. Partisipasi aktif
2. Tegaknya hukum
3. Transparansi
4. Responsif
5. Berorientasi akan musyawarah untuk mendapatkan mufakat
6. Keadilan dan perlakuan yang sama untuk semua orang.
7. Efektif dan ekonomis
8. Dapat dipertanggungjawabkan
Berlakunya karakteristik-karakteristik di atas biasanya menjadi jaminan untuk hal-hal di bawah ini.
• Meminimalkan terjadinya korupsi
• Pandangan minoritas terwakili dan dipertimbangkan
• Pandangan dan pendapat kaum yang paling lemah didengarkan dalam pengambilan keputusan.
Di sisi lain, konsepsi Good Governance secara komprehensif terdiri dari 10 prinsip yang ditetapkan secara kontinyu dan konsisten dalam penata-laksanaan sebuah pemerintahan. Kesepuluh prinsip tersebut adalah sebagai berikut.

1. Partisipasi
Dalam hal ini, warga memiliki hak dan mempergunakannya untuk menyampaikan pendapat dan bersuara dalam proses perumusan kebijakan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan kata lain, pemerintah selalu mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Artinya, partisipasi warga senantiasa mendukung tumbuhnya aspirasi dari masyarakat dan keterbukaan pemerintah untuk menerima aspirasi tersebut. Keterbukaan pemerintah, menurut Rauf, ditujukan oleh kesediaannya untuk mendengarkan dengan sungguh-sungguh suara-suara yang berkembang di dalam masyarakat dan berusaha dengan sungguh-sungguh agar aspirasi rakyat tersebut dapat dipenuhi oleh kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. (KAHMI JAYA, 1998: 78)

2. Penegakkan Hukum
Keberadaan rules of law mewujudkan adanya penegakkan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

3. Transparansi
Demokrasi sebagai sebuah sistem pemerintahan bersandar pada partisipasi populis, konstitusionalisme bersandar pada disclosure dan keterbukaan tentang berbagai persoalan politik. Dalam pengertian ini, konstitusionalisme merupakan prasyarat bagi berhasilnya demokrasi, karena masyarakat tidak dapat berpartisipasi secara rasional dalam pemerintahan kecuali mereka diinformasikan dengan cukup tentang bagaimana cara kerjanya, kecuali jika mereka cukup tahu tentang cara kerjanya. (Al Chaidar, 1419 H: 266)
Ini berarti pemerintah mesti berada pada level full transparence; dengan indikator penyediaan informasi tentang pemerintahan bagi publik dan dijaminnya kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Dengan ini, pemerintah harus menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.

4. Kesetaraan
Pemerintah memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Salah satu perkara yang dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, menurut Basri (1998: 225), adalah pengembangan kelembagaan yang menopang peningkatan dinamika perekonomian yang semakin sehat sehingga bisa menekan biaya transaksi. Keberhasilan menekan biaya transaksi akan memperkukuh keunggulan komparatif bangsa.



5. Daya Tanggap (Responsibilitas)
Responsibilitas suatu pemerintahan menuntut adanya upaya untuk meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintah terhadap aspirasi masyarakat tanpa terkecuali.

6. Wawasan Ke Depan
Pengelolaan masyarakat hendaknya dimulai dengan visi, misi, dan strategi yang jelas. Dengan ini, pembangunan dan pengembangan kualitas daerah akan berdasarkan visi dan strategi yang jelas dan mengikut-sertakan warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggung jawab terhadap kemajuan daerahnya.

7. Akuntabilitas (Pertanggung-jawaban)
Good Governance akan senantiasa meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat. Dalam catatan Al Chaidar (1419 H: 265), di bawah pemerintahan konstitusional, mereka yang memerintah secara tetap mempertanggungjawabkannya secara berkala kepada rakyat.

8. Pengawasan
Good Governance dari sisi pengawasan (controlling) selalu berusaha untuk meningkatkan daya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas. Artinya, hal ini harus mendorong terlibatnya warga dalam mengontrol kegiatan pemerintah, termasuk parlemen.

9. Efisiensi dan Efektivitas
Efisiensi dan efektivitas menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab. Indikatornya anatara lain pelayanan mudah, cepat, tepat, dan murah.



10. Profesionalisme
Profesionalisme menunjukkan adanya upaya peningkatan dalam eksistensi kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat dengan biaya yang terjangkau.
Selain itu, salah satu ukuran tercapainya derajat Good Governance adalah tercapainya suatu pengaturan yang dapat diterima oleh sektor publik, sektor swasta dan masyarakat madani dengan indikator sebagai berikut.
a. Pengaturan dalam sektor publik antara lain menyangkut keseimbangan kekuasaan antara badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian kekuasaan ini juga berlaku antara pemerintah pusat dan daerah.
b. Sektor swasta mengelola pasar berdasarkan kesepakatan bersama, termasuk mengatur perusahaan dalam negeri besar maupun kecil, perusahaan multinasional, koperasi dan sebagainya.
c. Masyarakat madani mencapai kesepakatan bersama guna mengatur kelompok-kelompok yang berbeda seperti kelompok agama, kelompok olahraga, kelompok kesenian, dan sebagainya.


















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam berbagai aspek, negara dan pemerintahan senantiasa terkait secara politis-sosiologis dengan kedudukan masyarakat secara luas dan kesejahteraannya. Dalam lingkup inilah, historical development dari suatu bentuk negara dan sistem pemerintahan senantiasa mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan budaya dan perluasan pemikiran dari masyarakat yang menempatinya. Dengan ini, kita mengenal sistem kenegaraan dan pemerintahan yang terus berevolusi; dari mulai sistem patriarchal-matriarkhal, monarkhi sampai demokrasi.
Di sisi lain, sistem pemerintahan dan penata-laksanaannya selalu mendapat sorotan tajam dari berbagai komponen suatu bangsa sehingga dapat dilihat dan dirasakan sejauhmana pemerintahan tersebut menjalankan fungsinya. Dari sini lahirlah apa yang disebut dengan Good Governance, yakni suatu proses pemerintahan yang selalu menggulirkan usahanya menuju pada derajat pola pemerintahan yang baik dan terjauh dari kondisi pemerintahan yang buruk (bad governance).
Bahkan IMF sebagai bagian dari konstalasi perpolitikan internasional, dalam upaya memberikan bantuan dana (pinjaman) ke negara-negara berkembang, senantiasa mempersyaratkan Good Governance sebagai sebuah jaminan penerima dana tersebut.
Secara umum, Good Governance dapat diperoleh melalui perhatian dan konsistensi pemerintah dalam melaksanakan 10 prinsip dari penata-laksanaan pemerintahan sebagaimana telah disebutkan di atas, yakni: partisipasi warga, penegakkan hukum, transparansi, kesetaraan, daya tanggap, wawasan ke depan, akuntabilitas, pengawasan, efisiensi dan efektivitas, serta profesionalisme.
Kesepuluh prinsip tersebut pada intinya merupakan usaha bersama dalam menggapai keharmonisan antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat secara keseluruhan.






DAFTAR PUSTAKA

1. Buku-Buku
Al Chaidar. 1419 H. Pemilu 1999: Pertarungan Ideologis Partai-Partai Islam Versus Partai-Partai Sekuler. Jakarta: Darul Falah.
Azhar, Muhammad. 1997. Filsafat Politik: Perbandingan antara Islam dan Barat. Jakarta: Rajawali Pers.
Basri, Faisal H. 1998. Tinjauan Ekonomi-Politik Krisis Ekonomi dalam Indonesia di Simpang Jalan. Bandung: Mizan
Busroh, Abu Daud. 2009. Ilmu Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Isjwara, F. 1985 (Cet. 8) . Pengantar Ilmu Politik. Bandung: Bina Cipta.
Madkour, Ibrahim. 1988. Filsafat Islam : Metode dan Penerapan (Bagian I). Jakarta : Rajawali Pers.
Rauf, Maswadi. 1998. Pertumbuhan Aspirasi Rakyat dalam PJP I dalam Indonesia di Simpang Jalan. Bandung: Mizan
Tim KAHMI JAYA. 1998. Indonesia di Simpang Jalan. Bandung: Mizan.

2. Majalah/Jurnal
Salim, Abd. Muin. Elaborasi Bahasa Politik Islam dalam Al-Quran dalam Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Islam (Al-Huda). Volume I. Nomor 2. Tahun 2000

3. Situs Internet
http://www.scribd.com
http://www.total.or.id


Popular Posts

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan