Perlunya pembahsan mengenai perbedaan tafsir al-Quran dengan fahm al-Quran mengacu kepada keprihatinan Bint al-Syathi mengenai fenomena penafsiran al-Quran yang dilakukan mu-fassir modern, yang menurutnya menampakkan kelemahan-kelemahan dan mendorong ia untuk membedakan istilah pemahaman al-Quran dan tafsir al-Quran. Di tanah air Indonesia, aktifitas pemaha-man al-Quran dilakukan oleh banyak kalangan dan hasilnya sebagian besar positif bagi pemahaman dan pengamalan agama dan ditemui ka-sus penyimpangan pada pemahaman ayat-ayat al-Quran. Secara teori-tis belum banyak yang mendeskripsikan apa sebanarnya perbedaan an-tara pemahaman dan penafsiran al-Quran.
Untuk membedakan kedua istilah tersebut, segi-segi dalam ru-musan tafsir, yaitu: segi tujuan, metode, sumber, satuan kajian dan alat, akan dijadikan tolak ukur perbedaan. Segi lainnya, dirambahkan pada segi-segi di atas adalah segi sikap dan perlakuan subyek terhadap al-Quran.
PERBEDAAN243
PARADIGMA
Segi-segi Tafsir (Tafsir al-quran) Pemahaman (fahm al-Quran)
Tujuan Pengungkapan dan penjelasan maksud Allah Pengambilan makna ayat atau lafazh
Sumber Al-Tahlil, al-Maudhu’iy al-ijmaly, al-muqaran Informasi kebahasa-an dan kemampuan manusia
Alat Al-Quran dan Hadits, dan ke-mampuan-kemampuan manusia Kekuatan akal dan ilmu bahasa
Satuan kajian Ayat-ayat atau lafazh (kosa kata) yang terikat kepada satu kesatu-an untuk sistematika redaksional al-Quran Ayat atau sebagian ayat atau kosa kata yang bisa saja lepas dari ikatan sistema redasional al-Quran
Sikap pelaku/ subjek Apresiatif dan aktif dalam tabyin murad Allah Secara umum inter-fretatif dalam me-mutuskan tujuan
Perlakuan subjek terhadap alqur’an Al-Quran sebagai sumber petun-juk (hudan) dan pembicara (mu-takalim) dalam tema yang di-ajukan ke dalam al-Quran Al-Quran sebagai sumber untuk pen-capaian tujuan
Dari kompigurasi di atas, segi tujuan baik dalam tafsir al-Quran dan atau pada pemahaman al-Quran, tampak mengikat segi-segi yang lainnya. Perbedaan tersebut pada pokoknya sudah terjadi dan salah satu penyebabnya ialah sifat dasar al-Quran yang terbuka. Pada segi sumber pemahaman, kelemahan, dan kesalahannya telah menimbul-kan – paling tidak – keprihatinan beberapa pakar di bidang tafsir.
Keprihatinan para pakar tafsir terhadap kesalahan pemahaman al-Quran yang disebabkan oleh kesalahan sumber pemahamannya adalah beralasan. Pemahaman al-Quran yang dilakukan seorang prak-tisi atau profesi yang disebar ditengah masyarakat akan berkait dengan kepentingan umum, yaitu sumber keagamaan. Jika pemahaman terse-but tidak didasarkan atas sumber legal pemahaman al-Quran, maka kehidupan komunitas beragama akan terganggu, dan kemudian akan berpengaruh pula terhadap kehidupan komunitas yang lebih besar. Oleh karena itu, jika dalam al-Quran terdapat syarat-syarat, maka de-mikian pula dalam pemahaman al-Quran ada syaratnya yaitu sejumlah segi yang sebagian besar terdapat dalam paradigma tafsir al-Quran.
Pertama, sumber pemahaman. Sumber pemahaman berasal dari luar al-Quran, al-Hadits, Maqashid al-Syari’ah dan semangat ajaran Islam (dalil kully).244 Kedua, tujuan pemahaman. Tujuan pemahaman pada dasarnya sah selama tidak bertentangan dengan semangat ajaran Islam. Ketiga, aspek sikap dan perlakuan terghadap al-Quran. Sikap pemahaman adalah menghargai, menghormati al-Quran sebagai sum-ber kebenaran dan menempati posisi penting. Keempat, sebagai alat penting dalam pemahaman al-Quran adalah pengetahuan bahasa Arab.
Segi-segi di atas merupakan syarat-syarat minimal yang harus dipenuhi seorang pemaham al-Quran dari kalangan non mufassir. Peningkatan syarat-syarat tersebut ke arah yang lebih tinggi dan spe-sifik berarti merupakan peningkatan pemahaman al-Quran ke tingkat yang lebih tinggi kualitasnya dan demikian selanjutnya peningkatan syarat-syarat pemahaman tersebut berjalan sejajar dengan kualitas pe-mahaman al-Quran. Sebaliknya, jika syarat-syarat tersebut tidak di-penuhi pemaham dalam memahami al-Quran, maka hasil pemahaman-nya terhadap al-Quran adalah tidak benar (bathil) dan pelakunya ma-suk dalam kelompok أهل الرأي المدموم.245 Dengan demikian, syarat-syarat pemahaman al-Quran yang dikemukakan di atas merupakan sa-tu rangka yang mengikat pemham al-Quran agar pemahamannya ter-hadap al-Quran, baik hasilnya, dan prosesnya bebas dari kekliruan. Rangka yang mengikat pemahaman al-Quran ini disebut ‘Bingkai Pemahaman al-Quran’ bagi kalangan non mufassir.246
Untuk membedakan kedua istilah tersebut, segi-segi dalam ru-musan tafsir, yaitu: segi tujuan, metode, sumber, satuan kajian dan alat, akan dijadikan tolak ukur perbedaan. Segi lainnya, dirambahkan pada segi-segi di atas adalah segi sikap dan perlakuan subyek terhadap al-Quran.
PERBEDAAN243
PARADIGMA
Segi-segi Tafsir (Tafsir al-quran) Pemahaman (fahm al-Quran)
Tujuan Pengungkapan dan penjelasan maksud Allah Pengambilan makna ayat atau lafazh
Sumber Al-Tahlil, al-Maudhu’iy al-ijmaly, al-muqaran Informasi kebahasa-an dan kemampuan manusia
Alat Al-Quran dan Hadits, dan ke-mampuan-kemampuan manusia Kekuatan akal dan ilmu bahasa
Satuan kajian Ayat-ayat atau lafazh (kosa kata) yang terikat kepada satu kesatu-an untuk sistematika redaksional al-Quran Ayat atau sebagian ayat atau kosa kata yang bisa saja lepas dari ikatan sistema redasional al-Quran
Sikap pelaku/ subjek Apresiatif dan aktif dalam tabyin murad Allah Secara umum inter-fretatif dalam me-mutuskan tujuan
Perlakuan subjek terhadap alqur’an Al-Quran sebagai sumber petun-juk (hudan) dan pembicara (mu-takalim) dalam tema yang di-ajukan ke dalam al-Quran Al-Quran sebagai sumber untuk pen-capaian tujuan
Dari kompigurasi di atas, segi tujuan baik dalam tafsir al-Quran dan atau pada pemahaman al-Quran, tampak mengikat segi-segi yang lainnya. Perbedaan tersebut pada pokoknya sudah terjadi dan salah satu penyebabnya ialah sifat dasar al-Quran yang terbuka. Pada segi sumber pemahaman, kelemahan, dan kesalahannya telah menimbul-kan – paling tidak – keprihatinan beberapa pakar di bidang tafsir.
Keprihatinan para pakar tafsir terhadap kesalahan pemahaman al-Quran yang disebabkan oleh kesalahan sumber pemahamannya adalah beralasan. Pemahaman al-Quran yang dilakukan seorang prak-tisi atau profesi yang disebar ditengah masyarakat akan berkait dengan kepentingan umum, yaitu sumber keagamaan. Jika pemahaman terse-but tidak didasarkan atas sumber legal pemahaman al-Quran, maka kehidupan komunitas beragama akan terganggu, dan kemudian akan berpengaruh pula terhadap kehidupan komunitas yang lebih besar. Oleh karena itu, jika dalam al-Quran terdapat syarat-syarat, maka de-mikian pula dalam pemahaman al-Quran ada syaratnya yaitu sejumlah segi yang sebagian besar terdapat dalam paradigma tafsir al-Quran.
Pertama, sumber pemahaman. Sumber pemahaman berasal dari luar al-Quran, al-Hadits, Maqashid al-Syari’ah dan semangat ajaran Islam (dalil kully).244 Kedua, tujuan pemahaman. Tujuan pemahaman pada dasarnya sah selama tidak bertentangan dengan semangat ajaran Islam. Ketiga, aspek sikap dan perlakuan terghadap al-Quran. Sikap pemahaman adalah menghargai, menghormati al-Quran sebagai sum-ber kebenaran dan menempati posisi penting. Keempat, sebagai alat penting dalam pemahaman al-Quran adalah pengetahuan bahasa Arab.
Segi-segi di atas merupakan syarat-syarat minimal yang harus dipenuhi seorang pemaham al-Quran dari kalangan non mufassir. Peningkatan syarat-syarat tersebut ke arah yang lebih tinggi dan spe-sifik berarti merupakan peningkatan pemahaman al-Quran ke tingkat yang lebih tinggi kualitasnya dan demikian selanjutnya peningkatan syarat-syarat pemahaman tersebut berjalan sejajar dengan kualitas pe-mahaman al-Quran. Sebaliknya, jika syarat-syarat tersebut tidak di-penuhi pemaham dalam memahami al-Quran, maka hasil pemahaman-nya terhadap al-Quran adalah tidak benar (bathil) dan pelakunya ma-suk dalam kelompok أهل الرأي المدموم.245 Dengan demikian, syarat-syarat pemahaman al-Quran yang dikemukakan di atas merupakan sa-tu rangka yang mengikat pemham al-Quran agar pemahamannya ter-hadap al-Quran, baik hasilnya, dan prosesnya bebas dari kekliruan. Rangka yang mengikat pemahaman al-Quran ini disebut ‘Bingkai Pemahaman al-Quran’ bagi kalangan non mufassir.246
0 comments:
Post a Comment