Wilujeng Sumping, alias SELAMAT DATANG... di blog simkuring... moga-moga aya manfaat nu tiasa katampi... hapunten nu kasuhun... bilih aya nu teu kahartos...

Kang Yosep: "Idealis" menapaki "Realitas"


DATA MAHASISWA

No. NIM Nama Mahasiswa
1 09.0290 Abdul Malik
2 09.0267 Agus Salim
3 09.0292 Asep Haerudin
4 09.0282 Asep Saripin
5 09.0301 Basir Japidung
6 09.0259 Diman Zamil
7 09.0303 Ema Nurhasanah
8 09.0278 Fitri Indriani
9 09.0299 Galih Permana
10 09.0270 Ikrima Nisa Habibah
11 09.0275 Ismailia
12 09.0325 Maya Susanti
13 09.0324 Mira Nopita
14 09.0326 Rani Tri Lesmayanti
15 09.0260 Risa Apriani
16 09.0385 Sidiq Ginanjar
17 09.0300 Siti Nurul Hidayah
18 09.0328 Tedi Setiadi
19 09.0327 Toto Soni
20 09.0383 Winda Gustiani
21 09.0319 Wiwin Muspianti
22 09.0384 Yana Hadiana
23 09.0283 Yopi Sopiana
24 09.0265 Yosep Saeful Azhar Photobucket
25 09.0298 Endang Sudrajat
26 09.0316 Supian Munawar
27 Asep Al-Juhaeri
Showing posts with label ilmu hadis. Show all posts
Showing posts with label ilmu hadis. Show all posts

Monday, March 15

Riwayat al-Hadis dan al-Syahadah

Riwayat al-Hadits ialah peristiwa transformasi informasi profetik melalui proses pembelajaran yang dilakukan oleh para pencerita hadis dengan menggunakan mekanisme dan simbol-simbol tertentu.

Al-Syahadah adalah penyampaian kesaksian atas suatu peristiwa di dalam atau di luar lembaga peradilan, diminta maupun tidak diminta.

Persamaan dan Perbedaan

Persamaan dan perbedaan keduanya dapat dilihat berikut ini:

1. Persamaan:

a. Riwayat al-Hadits dan al-Syahadah keduanya adalah sama-sama peristiwa penyampaian informasi;

b. Riwayat al-Hadits dan al-Syahadah keduanya mempersyaratkan pelakunya adalah seorang muslim;

c. Riwayat al-Hadits maupun al-Syahadah mempersyaratkan pelakunya adalah orang yang berkeadilan (bukan orang fasik, pendusta, penipu, pengkhianat, dan sifat-sifat, sikap mental serta perbuatan-perbuatan yang dipandang tidak patut dan buruk oleh nilai-nilai Islam);

d. Riwayat al-Hadits dan al-Syahadah memestikan pelakunya telah mencapai usia baligh;

e. Riwayat al-Hadits dan al-Syahadah keduanya mempersyaratkan pelakunya seorang yang memiliki kapasitas personal dan intelektual yang memadai, sehingga dinyatakan akseptabel; dan

f. Riwayat al-Hadits maupun al-Syahadah – dalam pada mana pelakunya tunggal – memestikan pelakunya diambil sumpah.

2. Perbedaan:

a. Riwayat al-Hadits adalah penyampaian informasi yang bersifat profetik, sementara al-Syahadah adalah penyampaian informasi yang bersifat umum.

b. Al-Syahadah – untuk kasus-kasus muamalah – tidak mempersyaratkan keislaman pemberi kesaksian;

c. Riwayat al-Hadits tidak mempersoalkan koneksitas penyampai informasi dengan penerimanya sebagaimana al-Syahadah mempersoalkan hubungan antara pemberi kesaksian dengan orang yang dipersaksikan perkaranya;

d. Riwayat al-Hadits tidak mempersoalkan status sosial dan asal muasal pencerita hadis sebagaimana al-Syahadah merpersoalkan dan mempertimbangkan status sosial dan asal-muasal pemberi kesaksian;

e. Riwayat al-Hadits mengabaikan jumlah informan untuk semua kasus dan kontennya, sebagaimana al-Syahadah menetapkan seberapa jumlah orang yang mesti memberikan kesaksian berdasarkan jenis kasusnya;

f. Riwayat al-Hadits sama sekali tidak mempertimbangkan jender, sebagaimana al-Syahadah mempertimbangkannya;

g. Riwayat al-Hadits tidak memberikan otoritas kepada siapa pun untuk memaksa pencerita hadis menyampaikan informasi yang dimilikinya, ketika berdasarkan pertimbangannya belum dirasa perlu, sementara al-Syahadah mewajibkan saksi untuk menyampaikan kesaksiannya ketika lembaga peradilan membutuhkan keterangannya.

h. Riwayat al-Hadits mengabaikan ketunanetraan penyampai informasi, sebagaimana al-Syahadah mempertimbangkan faktor keawasan mata informannya.


Friday, March 5

Mursal dan Mudallas


Mata Kuliah Ilmu Hadis untuk jurusan PAI, di STAIPI Bandung, merupakan mata kuliah yang termasuk ke dalam Muatan Lokal. Disebut Muatan Lokal karena di perguruan tinggi lainnya (jurusan PAI), mata kuliah ini tidak termasuk ke dalam proses perkuliahan.

Tujuan ditetapkannya Mata Kuliah ini untuk menjadi pembekalan bagi para calon guru dalam memahami lebih dalam lagi tentang ilmu hadis dan problematikanya masing-masing.

Kali ini, saya bersama teh Fitri kebagian tugas menyusun makalah dengan judul hadis "Mursal dan Mudallas" untuk dipresentasikan di hadapan rekan-rekan. Bagi yang memerlukan makalahnya, bisa didownload dengan KLIK DI SINI

Inilah bahasannya.

MURSAL

A. Pengertian
Dari aspek bahasa, lafadz Mursal merupakan isim maf’ul dari lafadz ar-sa-la ( ) yang memiliki beberapa arti sebagai berikut (Al-Harazi, 1427: 4-5).
1. berjalan cepat, mutlaq, dan tidak ada halangan.
2. ar-Rasal dengan makna “yang terputus dari segala sesuatu”.
3. al-Istirsal dengan makna ketenteraman kepada manusia dan pelunakan kepadanya serta penguatan dengannya.
4. (unta yang mirsal) maksudnya yang berjalannya cepat.
Sedangkan dari aspek istilah, para ulama mendefinisikan Mursal dengan beberapa pengertian sebagai berikut.
1. Secara umum, di kalangan ahli hadis, pengertian Mursal adalah sebagai berikut.

Sesuatu (hadis) yang dimarfu’kan oleh seorang tabi’i kepada Rasul Saw berupa ucapan, perbuatan, atau taqrir, baik tabi’in junior maupun yang senior. (Al-Khatib, 1989: 337)
2. Menurut ulama fiqih dan ushul fiqh, Mursal adalah sesuatu (hadis) yang dinisbatkan kepada selain sahabat secara umum (bukan hanya tabi’in). Abu ‘Amr bin al-Hajib mengatakan bahwa Mursal adalah ucapan “Telah bersabda Rasulullah Saw” yang berasal dari selain sahabat. (Ibnu Kasir, 1996: 36)
3. Mursal adalah sesuatu (hadis) yang dinisbatkan dari sahabat junior yang tidak mendengar dari Nabi atau tidak menyaksikan (majlis Nabi), tetapi mereka menukil riwayat itu dari sahabat yang lainnya. Inilah yang dikenal dengan istilah Mursal Shahabi. Ibnu Shalah tidak memasukkan kategori ini sebagai Mursal. (Ibnu Shalah, 24)

B. Hukum Mursal
Para ulama berbeda pendapat tentang status hukum hadis Mursal. Perbedaan pendapat tersebut, menurut catatan Al-Khatib (1989: 338), dapat mencapai sekitar 10 pendapat. Akan tetapi, di antara berbagai pendapat yang masyhur hanya ada 3 perbedaan yang paling mendasar, yaitu sebagai berikut.
1. Boleh digunakan sebagai hujjah (Shahih) dengan syarat rawi yang dimursalkannya termasuk rawi yang tsiqat dan tidak terjadi mursal tersebut kecuali dari yang tsiqat juga.
Di antara ulama yang menetapkan kehujjahan hadis Mursal seperti ini adalah Abu Hanifah, Malik bin Anas, dan Ahmad bin Hanbal, dan sekelompok ahli ilmu.
2. Tidak boleh dijadikan hujjah secara mutlaq (Dhaif Mardud).
Pendapat ini dipegang oleh Imam An-Nawawi, Imam As-Syafii, dan kebanyakan dari ahli fiqih dan ushul fiqih. Ibnu Jarir dalam kitab At-Tadrib menyatakan, “Para tabiin bersepakat menerima hadis Mursal. Tidak ada pengingkaran dari mereka dan tidak ada seorang pun yang menolaknya setelah (zaman) mereka sampai penghujung tahun dua ratus”. Ibnu Abdul Bar mengatakan, “Imam as-Syafi’i adalah orang yang pertama menolak Mursal”. (Al-Qasimi: 134)
Imam Muslim dalam Muqaddimah berkata, “Riwayat-riwayat Mursal, menurut pokok pandangan kami dan ahli ilmu dalam bidang hadis, tidak termasuk hujjah”.
Yang menjadi hujjah kelompok ini adalah jahalah (tidak diketahuinya) keadaan rawi yang tidak dicantumkannya, bisa jadi rawi tersebut bukan dari kalangan sahabat. Secara panjang lebar, Imam An-Nawawi mengatakan bahwa yang menjadi dalil bagi dirinya dalam menolak pengamalan hadis Mursal ini adalah suatu kenyataan yang menegaskan jika suatu riwayat yang berasal dari rawi majhul yang disebutkan namanya sudah tegas tidak diterima karena jahalah (tidak diketahui) keadaannya, maka hadis Mursal lebih utama untuk ditolak karena orang yang meriwayatkannya tidak disebutkan sehingga posisinya menjadi majhul al-‘ain dan majhul al-hal. (Al-Qasimi: 133)
3. Boleh dijadikan hujjah dengan 4 syarat; 3 syarat berkaitan dengan mursil (orang yang memursalkannya) dan 1 syarat berkaitan dengan status hadisnya. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.
a) Pelaku Mursalnya berasal dari kalangan tabi’in senior (kibar al-Tabiin).
b) Jika pelaku Mursal itu menyebutkan status mursalnya, maka ia mesti menyebut kemursalannya dari seorang rawi yang tsiqat.
c) Jika pelaku Mursal itu berserikat dengan al-Huffadh al-Makmun (hafidh yang dipercaya), mereka yang berserikat itu tidak berbeda dengan yang Mursal tersebut.
Ketiga syarat di atas dapat diperkuat dengan memenuhi salah satu dari status hadis sebagai berikut.
1) Hadis tersebut diriwayatkan melalui jalur periwayatan lain secara musnad.
2) Hadis tersebut diriwayatkan juga oleh yang lain, walaupun sama-sama Mursal, tetapi pelaku Mursalnya bukan pelaku yang sama.
3) Sejalan dengan pendapat para sahabat.
4) Difatwakan oleh kebanyakan ahli ilmu.

C. Pembagian Mursal
Dalam ilmu Musthalah Hadis kita mengenal dua pembagian hadis Mursal sebagai berikut.
1. Mursal Jali, yang pembahasannya sebagaimana diuraikan di atas.
2. Mursal Khafi, yakni seorang rawi meriwayatkan suatu hadis dari orang yang ia bertemu dengannya dan sezaman dengannya, tetapi ia tidak pernah mendengar hadis itu darinya, dengan menggunakan lafadh yang memungkinkan terjadinya sima (mendengar) atau yang lainnya. Misalnya, ia mengatakan “Qala” (Ia telah berkata). (At-Thahhan, tt: 71)
Mursal Khafi dapat diketahui melalui salah satu di antara tiga cara sebagai berikut.
a) Ada pernyataan dari sebagian imam ahli hadis bahwa rawi tersebut tidak pernah bertemu atau tidak pernah mendengar dari orang yang ia katakan telah menceritakan hadis tersebut.
b) Ada pernyataan langsung dari pelaku Mursal bahwa ia tidak pernah bertemu atau tidak pernah mendengar hadis itu dari rawi yang ia sebutkan sebelumnya.
c) Ada hadis lain yang di dalam jalur sanadnya terdapat rawi yang lain antara pelaku Mursal dan gurunya itu.

D. Contoh Hadis Mursal


Abu Dawud berkata dalam kitab al-Marasil (Nomor 499, hlm. 518): Telah menceritakan kepada kami Ibnu al-Mushaffa, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, (ia terima) dari al-Widhyan bin Atha, (ia terima) dari Yazid bin Martsad, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah Saw: “Laba-laba itu termasuk syetan. Maka bunuhlah”.
Hadis di atas termasuk contoh hadis Mursal. Status hadisnya dhaif berdasarkan beberapa alasan sebagai berikut:
1. Ibnu al-Mushaffa dan Baqiyyah adalah dua rawi yang melakukan tadlis (mudallis). Keduanya tidak menjelaskan kedudukan sima (mendengar).
2. Al-Widhyan bin Atha termasuk rawi yang shaduq dan jelek hafalannya.
3. Yazid bin Martsad termasuk rawi yang tsiqat, tetapi ia seorang mursil (pelaku Mursal).

E. Kitab-Kitab Mursal
Para ulama sangat memperhatikan realitas terjadinya Mursal dalam suatu hadis. Bahkan sebagian di antara mereka ada yang menyusun kitab khusus tentang kenyataan hadis Mursal ini.
Di antara kitab-kitab yang memuat hadis Mursal adalah sebagai berikut.
1. Al-Marasil karya Abu Dawud.
2. Ma Ufrida min al-Marasil fi Akhir Tuhfat al-Asyraf karya al-Hafidh Al-Mizzi.
3. Ma Ufrida min al-Marasil fi Akhir al-Jami al-Kabir karya al-Imam al-Suyuthi.
Di antara kitab-kitab yang memuat rawi yang Mursil adalah sebagai berikut.
1. Al-Marasil karya Ibnu Abu Hatim.
2. Jami at-Tahshil li Ahkam al-Marasil karya al-‘Alai.
3. Bayan al-Mursal karya Abu Bakar al-Bardiji.
4. At-Tafshil li Mubham al-Marasil karya al-Khatib al-Baghdadi.
5. Juz-un fi al-Marasil karya Dhiya ad-Din al-Maqdisi.
6. Juz-un fi al-Marasil karya Ibnu ‘Abdil Hadi al-Maqdisi.
7. Tuhfat at-Tahshil fi Dzikri Ruwat al-Marasil karya al-Hafidh al-’Iraqi.


MUDALLAS

A. Pengertian

Dari aspek bahasa, Mudallas merupakan isim maf’ul dari kalimat Tadlis. Menurut arti bahasa, Tadlis adalah menyembunyikan cacatnya suatu barang dagangan dari pihak pembeli.
Bila ditinjau dari aspek bahasa ini, kalimat Tadlis ini bermuara kepada kalimat Ad-Dalas yang bermakna gelap atau bercampur dengan kegelapan; seakan-akan seorang mudallis karena penutupannya terhadap orang yang memahami hadis telah menggelapkan perkaranya, sehingga hadis tersebut menjadi gelap. (At-Thahhan, tt: 66)
Sedangkan dari aspek istilah, Tadlis adalah menyembunyikan kecacatan dalam sanadnya dan secara dhahirnya riwayat tersebut kelihatan baik.

B. Pembagian
Secara umum, para ulama ahli ilmu hadis menetapkan bahwa Tadlis terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut.
- Tadlis al-Isnad
- Tadlis asy-Syuyukh

1) Tadlis Al-Isnad
Tadlis al-Isnad adalah bila seorang rawi meriwayatkan hadis dari orang yang ia temui apa yang tidak dia dengar darinya; atau dari orang yang hidup semasa dengan perawi namun ia tidak menjumpainya; dengan menyamarkan bahwa ia mendengarkan hadis tersebut darinya. Seperti perkataan : “Dari Fulan” atau “Berkata Fulan”; atau yang semisal dengan itu dan ia tidak menjelaskan bahwa ia telah mendengarkan langsung dari orang tersebut. Adapun bila perawi menyatakan telah mendengar atau telah bercerita, padahal sebenarnya dia tidak mendengar dari gurunya atau tidak membacakan kepada syaikhnya, maka dia bukanlah seorang mudallis, tetapi seorang pendusta yang fasik.
Contohnya:
Diriwayatkan oleh al-Hakim dengan sanadnya kepada Ali bin Khasyram dia berkata, “Telah meriwayatkan kepada kami Ibnu ‘Uyainah, dari Az-Zuhri. Lalu dikatakan kepadanya : “Apakah Anda telah mendengarnya dari Az-Zuhri?”. Dia (Ibnu ‘Uyainah) menjawab : “Tidak, dan tidak pula dari orang yang mendengarnya dari Az-Zuhri. Aku telah diberitahu oleh ‘Abdurrazzaq dari Ma’mar dari Az-Zuhri.
Dalam contoh di atas, Ibnu Uyainah telah memutus dua orang rawi antara dirinya dan Az-Zuhri. Sufyan bin ‘Uyainah – sebagaimana kita lihat – dia hidup semasa dengan Az-Zuhri dan pernah menjumpainya, tetapi ia tidak mendengar darinya. Ia mendengar dari ‘Abdurrazzaq, dan ‘Abdurrazzaq mendengarnya dari Ma’mar, dan Ma’mar inilah yang mengambil dari Az-Zuhri sekaligus mendengar darinya.
Perbedaan antara Tadlis dengan Mursal adalah bahwasanya Mursal itu periwayatnya meriwayatkan dari orang yang tidak mendengar darinya.

Tadlis Taswiyyah
Di antara Tadlis al-Isnad ada yang dikenal dengan Tadlis at-Taswiyyah. Yang memberi nama demikian adalah Abu al-Hasan bin Qaththan. Definisinya adalah seorang rawi meriwayatkan suatu hadis dari Syaikhnya, lalu ia memutuskan atau menggugurkan rawi dla’if yang terdapat di antara dua perawi tsiqat yang pernah bertemu, demi memperbaiki hadis tersebut.
Gambarannya adalah seorang perawi meriwayatkan dari seorang syaikh yang tsiqat, dan syaikh yang tsiqat ini meriwayatkan dari perawi yang tsiqat pula. Di antara keduanya ada perawi yang dla’if. Kedua perawi tsiqat ini pernah berjumpa satu sama lainnya. Maka datanglah sang mudallis yang mendengarkan hadis itu dari syaikh tsiqat tersebut, kemudian ia menggugurkan perawi yang dla’if dalam sanad, dan langsung menyambung jalur sanad antara syaikhnya dengan perawi tsiqat lainnya dengan menggunakan lafadh yang mengecoh agar sanad hadis tersebut menjadi tsiqat semua.
Contohnya:
Diriwayatkan Ibnu Abi Hatim dalam kitab Al-‘Ilal, dia berkata, “Aku mendengar bapakku – lalu ia menyebutkan hadis yang diriwayatkan Ishaq bin Rahawaih dari Baqiyyah [Baqiyyah bin Al-Walid dikenal sebagai salah seorang perawi yang banyak melakukan tadlis], (ia mengatakan) telah menceritakan kepadaku Abu Wahb al-Asady dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar sebuah hadis yang menyatakan, “Janganlah engkau memuji keislaman seseorang hingga engkau mengetahui simpul pendapatnya”.
Bapakku berkata, “Hadis ini mempunyai masalah yang jarang dipahami oleh orang lain. Hadis ini diriwayatkan oleh ‘Ubaidillah bin ‘Amr dari Ishaq bin Abi Farwah dari Ibnu ‘Umar dari Nabi Saw. ‘Ubaidillah bin ‘Amr ini gelarnya adalah Abu Wahb dan dia seorang Asady (dari Kabilah Asad). Maka Baqiyyah sengaja menyebutkan namanya hanya dengan gelar dan penisbatannya kepada Bani Asad agar orang-orang tidak mengetahuinya. Dengan demikian, bila dia meninggalkan Ishaq bin Abi Farwah, ia tidak dapat dilacak.”

Hukumnya
Tadlis at-Taswiyyah, meskipun termasuk Tadlis al-Isnad, termasuk yang paling buruk di antara macam-macam Tadlis. Al-‘Iraqy berkata, “(Jenis tadlis) ini mencemarkan siapa yang sengaja melakukannya”. Di antara orang yang paling sering melakukannya adalah Baqiyyah bin al-Walid. Abu Mishar berkata, “Hadis-hadis Baqiyyah tidaklah bersih, maka berjaga-jagalah engkau darinya”.

Riwayat Seorang Mudallis
• Sebagian ahli hadis dan ahli fiqih menolak riwayat mudallis secara muthlaq, baik dia menegaskan bahwa ia mendengar hadis itu maupun tidak, meskipun dia hanya melakukannya satu kali, sebagaimana dikutip dari pendapat Imam Asy-Syafi’i rahimahullah.
• Ibnu Shalah menegaskan secara rinci tentang masalah ini. Beliau mengatakan, “Apa yang diriwayatkan oleh mudallis dengan lafadh yang memiliki banyak kemungkinan (muhtamal) dan tidak menjelaskan bahwa ia telah mendengar atau bersambung sanadnya, maka hukumnya adalah mursal, ditolak, dan tidak dijadikan sebagai hujjah. Sedangkan bila lafadh periwayatannya jelas menunjukkan bahwa sanadnya bersambung, seperti “Aku mendengar”, “Telah menceritakan kepadaku“, “Telah mengabarkan kepadaku”; maka diterima dan dijadikan hujjah.
Dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim dan kitab-kitab lainnya, banyak hadis yang sang mudallis berkata di dalamnya : “Telah menceritakan kepadaku”, “Aku telah mendengar”, “Telah mengabarkan kepadaku”. Semua itu datang dari Sufyan bin ‘Uyainah, Sufyan as-Tsauri, Al-A’masy, Qatadah, dan Hasyim bin Basyir.
Ibnu Shalah berkata, “Dan yang benar adalah membedakan antara keduanya. Apa yang dijelaskan di dalamnya bahwa hal itu merupakan pendengaran langsung, maka ia diterima. Sedangkan yang menggunakan lafadh muhtamal ditolak”.
Dia berkata, “Dan di dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim terdapat semacam ini dari sejumlah perawi, seperti Dua Sufyan (Ats-Tsauri dan Ibnu ‘Uyainah), Al-A’masy, Qatadah, Hasyim, dan selain mereka”.

2) Tadlis as-Syuyukh
Yaitu satu hadis yang dalam sanadnya, perawi menyebut syaikh yang ia mendengar darinya dengan sebutan yang tidak terkenal dan tidak masyhur. Sebutan di sini maksudnya adalah nama, gelar, pekerjaan, atau kabilah, dan negeri yang disifatkan untuk seorang syaikh, dengan tujuan supaya keadaan syaikh itu yang sebenarnya tidak diketahui orang.
Contohnya:
Perkataan Abu Bakar bin Mujahid, salah seorang dari para imam ahli qira’at, “Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abi Abdillah”; yang dimaksud adalah Abu Bakar bin Abu Dawud As-Sijistani.

Hukumnya
Tadlis asy-Syuyukh lebih ringan daripada Tadlis al-Isnad, karena sang mudallis tidak menggugurkan seorang perawi pun, dan kemakruhannya disebabkan karena sulitnya mengetahui riwayat darinya bagi yang mendengarnya. Dan hukum ini bisa berubah tergantung maksud dari sang mudallis. Kadang menjadi makruh, seperti halnya orang yang meriwayatkan dari perawi yang lebih kecil umurnya. Dan kadang menjadi haram, seperti riwayat orang yang tidak tsiqat lalu melakukan tadlis agar tidak diketahui keadaannya. Atau membuat pengaburan agar dikira sebagai orang lain yang tsiqat dengan menyamarkan nama atau sebutannya.
Di sisi lain, menurut Abdullah bin Abdurrahman as-Sa’ad, secara terperinci Tadlis tersebut terbagi menjadi 11 macam sebagaimana keterangan berikut.
1) Tadlis al-Isnad.
2) Tadlis al-Taswiyah.
3) Tadlis al-Syuyukh.
4) Tadlis al-Irsal.

5) Tadlis al-‘Athf.
Yakni seorang rawi meriwayatkan suatu hadis dari seseorang yang ia mendengar darinya, kemudian ia menggandengkan rawi lain yang ia tidak mendengar darinya.
Contohnya:
Imam al-Hakim, dalam kitab Ma’rifat ‘Ulum al-Hadits, meriwayatkan bahwa Hasyim selalu mengatakan kepada para sahabatnya, “Telah menceritakan kepada kami Hushain dan Mughirah, dari Ibrahim: ……”. Tatkala selesai, ia berkata kepada mereka, “Apakah aku telah melakukan tadlis kepadamu hari ini?”. Mereka menjawab, “Tidak”. Lalu ia berkata, “Aku tidak pernah mendengar dari Mughirah satu huruf pun yang aku katakan. Aku hanya mengatakan, ‘Telah menceritakan kepadaku Hushain’. Sedangkan Mughirah, aku tidak pernah mendengar darinya”.

6) Tadlis al-Mutaba’ah.
Yakni seorang rawi meriwayatkan suatu khabar dari dua orang syaikh atau lebih, tetapi periwayatan dari mereka itu ada beberapa perbedaan, baik dalam lafadhnya maupun isnadnya, lalu riwayat salah seorang di antara mereka dibawa atau dimasukkan kepada riwayat syaikh lainnya dan rawi ini tidak menjelaskannya.

7) Tadlis al-Qath’u atau al-Sukut.
Yakni seorang rawi meriwayatkan suatu hadis dengan cara tadlis, dan perbuatannya itu dilakukan melalui perkataan yang terputus. Perawi yang terkenal melakukan tadlis seperti ini adalah Umar bin Ali al-Maqdumi.
Dalam periwayatannya, al-Maqdumi mengatakan, “Telah menceritakan kepada kami….(lalu ia pun terdiam)… Hisyam bin Urwah al-A’masy”. (Al-Fahd: hlm. 57)

8) Tadlis al-Shiyag (Shigat al-Tahammul).
Yakni sebagian periwayat menggunakan shigat tahdits atau akhbar dalam periwayatan ijazah agar dianggap sebagai riwayat sima’i.
Ibnu Hajar, dalam Thabaqat al-Mudallisin (hlm 82), mengatakan, “Ia (seorang rawi) memiliki ijazah dari beberapa orang yang ia ketahui, sedangkan ia sendiri tidak pernah bertemu dengan mereka. Lalu ia meriwayatkan dari mereka dengan sighat “akhbarana” (telah mengabarkan kepada kami). Dan ia tidak menjelaskan bahwa keberadaan riwayatnya itu sebagai ijazah”.

9) Tadlis al-Buldan.
Yakni seorang rawi menyebutkan bahwa ia menerima suatu hadis di satu tempat, padahal ia menerimanya bukan di tempat itu.

10) Tadlis al-Mutun.
Tadlis jenis ini disebut-sebut oleh Abu al-Mudhaffar as-Sam’ani dalam kitabnya Qawathi al-Adillah. Ia mengatakan bahwa Tadlis al-Mutun itu adalah tadlis yang dilakukan oleh seseorang dengan cara merubah kalimat dari tempat asalnya.
Abdullah bin Abdurrahman as-Sa’ad (hlm 15) menegaskan, “Jika yang dimaksud oleh Abu al-Mudhaffar adalah perubahan matan secara sengaja dari seorang rawi atau ia memasukkan matan ini atas nama rawi yang lain, maka hal itu termasuk dusta. Tetapi secara istilah hal ini tidak dapat disebut sebagai tadlis. Adapun jika ia melakukannya dengan tidak disengaja, maka itu pun tidak termasuk tadlis. Hal seperti itu termasuk ke dalam kekeliruan dan jelek hafalan.

11) Tadlis al-Mukhtalaf
Yakni riwayat Tadlis yang diperselisihkan oleh para ulama ahli hadis antara istilah tadlis dan istilah-istilah lainnya yang serupa.

C. Cara Mengetahui Tadlis
Terjadinya Tadlis dalam suatu hadis dapat diketahui melalui dua cara sebagai berikut.
1. Seorang Mudallis mengabarkan sendiri perbuatan tadlisnya, jika ia ditanya tentang itu, seperti yang terjadi pada diri Ibnu Uyainah.
2. Imam ahli hadis, berdasarkan penelitiannya yang mendalam, menyatakan bahwa hadis yang dimaksud termasuk tadlis.

D. Kitab-Kitab Terkenal tentang Mudallis
• At-Tabyin li Asma al-Mudallisin karya al-Khatib al-Baghdadi.
• At-Tabyin li Asma al-Mudallisin karya Burhanuddin bin al-Halabi.
• Ta’rif Ahli at-Taqdis bi Maratib al-Maushufin bi at-Tadlis karya al-Hafidh Ibnu Hajar.



DAFTAR PUSTAKA


Al-Fahd, Nashir bin Hamd. tt. Manhaj al-Mutaqaddimin fi at-Tadlis. http://saaid.net/book/open¬.php?cat=91&book=236
Al-Haraji, Masyhur bin Marzuq bin Muhammad. 1427 H. Mabahits fi Tahrir Ishtilah al-Hadits al-Mursal wa Hujjiyyatihi ‘inda al-Sadati al-Muhadditsin. http://saaid.net/book¬/open.¬php?cat=91&book=3738
At-Thahhan, Mahmud. tt. Taisir Musthalah al-Hadis.
Al-Khatib, Muhammad ‘Ajjaj. 1989.Ushul al-Hadis: ‘Ulumuhu wa Musthalahuhu. Dar al-Fikr: Damaskus.
Al-Sa’d, Abdullah bin Abdurrahman. Tt. Tadlis Ruwat al-Hadis wa Anwa’uhu. http://www.saaid.net
Al-Qasimi al-Dimasyqi, Al-‘Allamah Jamaluddin. Qawaid at-Tahdits min Funun Musthalah al-Hadits. http://saaid.net/book/open.php?cat=91&book=4882
Ibnu Katsir, Al-Hafidz. 1996. Al-Ba’its al-Hatsits. Dar al-Fikr: Damaskus.
Ibnu Shalah. Muqaddimah Ibn al-Shalah. http://www.saaid.net/book/¬open.php?¬cat=¬91&book=1396

Friday, January 22

Sejarah Perkembangan Hadis


Ini adalah makalah yang dibuat untuk memenuhi tugas Ilmu Hadis dengan tema proses perkembangan hadis dalam tinjauan pra kodifikasi dan kodifikasi. Tugas ini disusun oleh Kelompok III; Abdul Malik dan Yosep Saeful Azhar.

Sejarah Perkembangan Hadis
Abdul Malik
Yosep Saeful Azhar

A. Pendahuluan
Sejak pertengahan abad kesembilan belas, para pemikir muslim menghadapi banyak tantangan berulang terhadap gagasan Islam klasik tentang otoritas keagamaan. Pergolakan di dunia muslim ini telah mendorong meluasnya pengujian kembali sumber-sumber primer hukum Islam karena kaum muslim telah berjuang untuk memelihara, menyesuaikan, atau mendefinisikan kembali norma-norma sosial dan hukum dalam kondisi yang selalu berubah sesuai dengan tuntunan zaman dan perluasan wilayah kaum muslimin.
Di antara isu yang hangat diperbincangkan di kalangan kaum muslimin, termasuk kaum orientalis Barat, adalah soal kodifikasi hadis yang, meminjam istilah Rasyid Ridha, sangat rumit. Penghimpunan dan penyusunan hadis-hadis secara tertulis yang, menurut anggapan umum, dilakukan setelah hampir satu abad periwayatan hadis secara lisan berlalu, menurut Rasyid Ridha, bisa memerlukan waktu satu setengah abad lagi untuk mengembangkan metode yang sangat kritis dan urgen dalam memilah-milah mana hadis yang shahih dan mana hadis yang lemah dan dibuat-buat. (Juynboll, 1999: 67)

Dalam aspek kodifikasi inilah, keotentikan hadis sebagai sumber ajaran Islam terus dipersoalkan. Bahkan kondisi ini, dalam perjalanan sejarah umat Islam pada awal abad kedua puluh, telah memunculkan sebuah madzhab yang mencukupkan diri dengan al-Quran, misalnya kaum skripturalisme Qurani di Benua India (Lahore dan Amritsar), ahli Quran, atau inkar al-sunnah. Dalam penuturan Brown (2000: 56), jika Ahli Hadis memandang taklid sebagai penyimpangan dan perpecahan dalam Islam, Ahli Quran memandang mengikuti hadis sebagai penyebab kemalangan Islam.
Sedemikian hangatnya perbincangan masalah kodifikasi hadis, ‘Ajjaj Al-Khatib memandang perlu melakukan penelitian dan pembahasan khusus di seputar masalah ini sehingga melahirkan kitab As-Sunnah qabla at-Tadwin. Abu Zahrah memasukkan penulisan dan pembukuan hadis sebagai periode keempat di antara tujuh periode yang ia tetapkan sebagai berikut. (Nasikun, 2000: 244)
1. Periode pewahyuan dan pembentukan.
2. Periode pemantapan dan pembatasan riwayat.
3. Periode penyebaran riwayat.
4. Periode penulisan dan pembukuan.
5. Periode penyaringan dan pemikiran.
6. Periode penggabungan dan penertiban.
7. Periode penjabaran dan pembahasan.
B. Kondisi Hadis Zaman Rasulullah Saw
Al-Hadis sebagai sumber ajaran Islam, di samping al-Quran, merupakan suatu keniscayaan bagi kaum muslimin secara umum. Alasan yang paling kuat untuk mendukung posisi hadis seperti ini, selain ayat-ayat al-Quran yang menegaskan kewenangan Rasulullah Saw dalam memutuskan hukum, adalah sifat ayat-ayat al-Quran yang memerlukan berbagai sisi penafsiran seperti ayat-ayat mujmal atau ayat-ayat ‘am.
Urgensi hadis dalam penentuan sikap terhadap berbagai makna yang terkandung dalam ayat-ayat al-Quran atau sebagai kewenangan tersendiri bagi Rasulullah Saw, bagi para sahabat, memiliki kedudukan yang khas dan sejarah tersendiri yang tidak bisa lepas dari aspek budaya dan peradaban saat itu. Sikap para sahabat tersebut, ditinjau dari aspek kebudayaan saat itu, meliputi dua titik persoalan yang utama, yakni perhatian dan tradisi mereka terhadap budaya lisan dan tulisan. Kedua aspek ini, dalam salah satu tinjauan riwayat Abu Hurairah, berlaku secara bersamaan dan menjadi tradisi yang mengakar bagi generasi selanjutnya. Dalam Shahih al-Bukhari dinyatakan bahwa Abu Hurairah pernah berkata, “Tidak ada seorang pun sahabat Nabi Saw yang lebih banyak hadisnya daripada diriku selain Abdullah bin Amr, karena ia menulis sedangkan aku tidak”. (Shahih al-Bukhari, “Kitab al-Ilmu, Bab Kitabah al-ilm”)
Penyampaian hadis secara lisan merupakan hal mendasar dalam tradisi saat itu. Bahkan setelah koleksi tertulis hadis disusun, penyampaian hadis secara lisan masih ideal. Kelisanan, dalam sistem ini, merupakan kebajikan bukan sebaliknya. Seperti faqih yang meremehkan bukti tertulis, dan lebih menyukai pembuktian lisan langsung, ulama hadis pun menekankan superioritas penyampaian hadis secara langsung, pribadi, dan lisan. Nilai tulisan hanyalah untuk membantu mengingat. (Brown, 2000: 115)
Dengan demikian, tradisi lisan dan tulisan secara umum berjalan seimbang. Akan tetapi, sebagian peneliti, termasuk kaum orientalis, lebih cenderung mengabaikan tradisi penulisan hadis dengan alasan adanya hadis Rasul yang melarang praktik penulisan hadis. Di antara hadis yang menunjukkan larangan tersebut adalah sebagai berikut.

عَنْ اَبِي سَعِيْد الْخُدْرِيِّ قَالَ : أَنَّ رَسُـوْلَ اللهِ ص قَالَ : لاَتَكْـتُبُوْا عَنـِّي .وَمَـنْ كَتَبَ عَنِّي غَيْرَ الْقُـرْانِ فَليَمحُـهُ ( رواه مسلم )
1) Abu Sa’id al-Khudri berkata, “Rasulullah Saw telah bersabda, ‘Janganlah kalian menulis (sesuatu) dariku. Siapa saja yang menulis dariku selain al-Quran, hendaklah ia menghapusnya”. (HR Muslim)

عَنْ أَبى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ : خَـرَجَ رَسُوْلُ الله ص وَ نحنُ نَكتُبُ الأَحَادِيثَ. فَقَالَ : مَا هذَا الَّذِى تَكتُبُونَ ؟ قُلنَا: أَحَادِيث نَسمَعُهَا مِنكَ. قال : كِتَابٌ غَيرُ كتابِ الله ؟ أتَـدرُونَ ؟ مَا ضَـلَّ الأمَمُ قبلَكم إلاَّ بمَا اكـتَتَبُوا من الكُتُب مع كتاب الله تعالى. ( تقييد العلم, الخطيب البغدادى)
2) Abu Hurairah berkata, “Rasulullah Saw keluar (dari rumahnya) sedangkan kami sedang menulis beberapa hadis. Lalu beliau bersabda, ‘Apa yang kalian tulis?’. Kami menjawab, ‘Beberapa hadis yang kami dengar darimu’. Beliau bersabda, ‘Kitab (catatan) selain kitab Allah? Apakah kalian mengetahui, umat-umat sebelum kalian tidak sesat kecuali dengan catatan-catatan yang mereka buat selain kitab Allah?”. (Taqyidul Ilmi)

Tetapi di sisi lain, ada juga hadis yang menunjukkan hal sebaliknya. Rasulullah Saw mengizinkan para sahabatnya untuk menulis hadis. Di antara hadis yang menunjukkan adanya perizinan Nabi Saw adalah sebagai berikut.

عَن عَبدِ الله بنِ عَمرٍو بنِ العَاص قَالَ: كُنتُ أَكتُبُ كُلَّ شَيئٍ أَسـمَعُهُ مِن رَسُولِ الله ص أُرِيدُ حِـفظَـهُ فَنهـتني قريشٌ و قالوا: تَكتُبُ كُلَّ شيئٍ سمِعتَه عن رسولِ الله ص ؟ ورسولُ الله ص بَـشَرٌ يَتَكَلَّمُ فى الغَضَب و الرِّضا فـأَمسكْتُ عن الكِتابة فـذكرتُ ذلك لرسول الله ص فأَمأَ بإصبعه الى فيه وقال: أُكتبْ فو الَّذى نفسى بيده مَا خَرجَ منه إلاَّ حقٌ. ( الدارمى)
1) Dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, ia berkata, “Aku menulis segala sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah Saw. Aku ingin menghafalnya. Lalu orang Quraisy melarangku. Mereka berkata, ‘Engkau menulis apa saja yang kau dengar dari Rasulullah Saw, sedangkan Rasulullah itu manusia biasa yang berbicara sewaktu marah atau ridha. Kemudian aku berhenti menulis. Lalu aku sebutkan hal itu kepada Rasulullah Saw, kemudian ia berisyarat dengan jari-jarinya (menunjuk) ke mulutnya dan bersabda, ‘Tulislah! Demi Allah, tidak ada yang keluar darinya (mulut ini) kecuali kebenaran”. (HR Ad-Darimi)

عَن رَافِع بنِ خُدَيْجٍ أنَّه قال: قُلنا: يا رسولَ الله إنَّا نَسمعُ مِنكَ أشيـاء أفنَكـتُبُها ؟ قال: أُكتُبُوا ولا حَرَجَ. (تقييد العلم)
2) Dari Rafi’ bin Khudaij, ia berkata, “Kami berkata: ‘Ya Rasulullah, kami mendengar beberapa perkara dari engkau, bolehkah kami menulisnya?’ Beliau menjawab, “Tulislah, tidak apa-apa”. (Taqyid al-Ilmi)

عَن أبى هُريرةَ, أنّه لمّا فتحَ اللهُ على رسولِ الله ص مـكّةَ قام رسولُ الله ص وخـطب فى النّاس. فقام رجلٌ من أهل اليَمَن يُقال له أَبُو شَاه, فقال: يا رسـولَ الله ,أُكتُبُوا لِي. فقال: أُكـتُبُوا لَهُ. ( مسند أحمد)
3) Dari Abu Hurairah, sesungguhnya ia telah berkata, “Tatkala terjadi Futuh Mekah, Rasulullah Saw berkhutbah di hadapan para sahabatnya. Lalu seorang sahabat dari negeri Yaman, Abu Syah, berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah, tulislah (khutbah itu) untukku!”. Lalu beliau bersabda, “Tuliskanlah untuknya!”. (HR Ahmad)
Dua bentuk periwayatan seperti di atas dianggap bertentangan (ta’arudh). Apabila demikian keadaannya, dalam konsepsi yurisprudensi terdapat empat cara untuk menentukan jalan keluarnya, yakni (1) menggabungkan (kompromi) jika memungkinkan, (2) tarjih (pemilihan yang terkuat), (2) nasikh – mansukh (penghapusan yang datang lebih awal), dan (3) tawaqquf (didiamkan). Sebagian ulama lebih cenderung mengambil jalan kompromi, dengan alasan sebagai berikut.
1) Pada permulaan Islam, penulisan hadis merupakan inisiatif perorangan yang dilakukan oleh para sahabat tertentu seperti Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud dan sahabat lainnya. Mereka melakukan penulisan itu dengan dasar i’tikad baik dan dengan alasan-alasan tertentu pula. Misalnya mereka ingin menulis sabda Nabi pada pedang mereka, seperti dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib. Mereka menulis hadis untuk dikirimkan kepada para sahabat yang bertempat tinggal jauh.
2) Di awal perkembangan Islam, larangan penulisan hadis merupakan kebijaksanaan Nabi Saw. Akan tetapi setelah ayat-ayat al-Qur’an banyak turun dan penulisannya sudah ditugaskan kepada beberapa orang sahabat, maka dengan sendirinya para sahabat sudah mengetahui dengan pasti mana ayat al-Qur’an dan mana al-Hadis. Hal inilah yang menyebabkan penulisan hadis diperbolehkan.
3) Penelitian terhadap adanya hadis Abu Sa’id yang menjelaskan keengganan Nabi untuk memberi izin menulis hadis di permulaan hijrah, disebabkan pada masa itu, para sahabat masih dilanda kesibukan penulisan Al-Qur’an. Namun setelah adanya perubahan situasi beberapa tahun sesudah hijrah, hadis Abu Sa’id tersebut menjadi mansukh. Demikianlah antara lain pendapat Ibnu Qutaibah yang menunjukkan bahwa sunah dinasakh dengan sunnah merupakan sebuah kemungkinan.
4) Munculnya larangan seperti yang dikemukakan di atas karena besarnya kemungkinan penulisan al-Qur’an dan al-Hadis menjadi satu, sehingga dikhawatirkan nantinya sulit membedakan antara keduanya. Akan tetapi, apabila penulisan hadis tersebut terpisah dengan al-Qur’an, maka hal semacam itu tidak lagi dinilai atau dipandang sebagai hambatan.
5) Larangan penulisan itu bagi para sahabat yang mempunyai kekuatan ingatan dan hafalan yang mantap, sedangkan izin diberikan kepada para sahabat yang diragukan kemantapan hafalannya, seperti Abu Syah.
6) Dengan perubahan situasi, Nabi Muhammad Saw merasa usianya semakin lanjut, sedangkan ayat-ayat al-Qur’an sudah banyak turun dan sudah dihafal dan dicatat oleh para sahabat. Akhirnya, dengan pertimbangan tertentu, beliau menyuruh dan menaruh kepercayaan kepada sahabat-sahabatnya yang tergolong mampu, memiliki ketaqwaan yang tidak diragukan untuk mencatat hadis. Pada saat itu para sahabat pada umumnya memiliki kadar ketaqwaan yang tinggi, tetapi yang mempunyai kemampuan menulis dan membaca masih langka, di samping sarana yang tersedia masih terbatas.
Dari uraian di atas bisa disimpulkan bahwa pada masa Nabi Muhammad Saw, penulisan hadis telah dilakukan meskipun tidak seperti penulisan al-Qur’an yang secara resmi mendapat perintah dari Nabi Saw. Hadis lebih banyak dihafalkan oleh para sahabat sesuai dengan kebijaksanaan Nabi Saw, dan hanya sedikit sekali yang ditulis.
Hasil penulisan hadis pada masa Nabi itu, antara lain tulisan Ali bin Abi Thalib (wafat 40 H/ 661 M) “Shahifah Ali”, Samrah bin Jundab (wafat 60 H/80 M), Abdullah bin Amr bin Ash (wafat 65H/ 685M) “Shahifah” menurut Ibnu al-Asir berisi 1000 hadis, Jabir bin Abdullah al-Anshari (wafat 78 H/ 697 M) “Shahifah as-Shadiqah”, dan Abdullah bin Abi Aufa (wafat 86 H ).

C. Penulisan Hadis setelah Nabi Wafat
Setelah Rasulullah wafat, para penulis hadis, baik dari kalangan para sahabat maupun tabi’in, banyak bermunculan. Sa’id bin Jubair, pemuka tabi’in dan ahli fiqih pada masanya (w 95 H), senantiasa menyertai Ibnu Abbas untuk mendengar hadis darinya. Kemudian, hadis-hadis yang didengarnya itu dicatat ketika ia dalam perjalanan dan kemudian dihafalnya setelah ia sampai di rumah.
Pada waktu buku-buku catatan milik Urwah bin az-Zubair bin al-Awwam, seorang tabi’in terkemuka dan salah seorang ahli fiqih di Madinah (w 93 H) terbakar ketika terjadi kekacauan politik pada masa pemerintahan Yazid, ia berkata, “Alangkah baiknya, sekiranya kitab-kitabku masih ada bersama keluarga dan harta bendaku.”
Abu Abdurrahman Abdullah bin Zakwan al-Qudusi al-Madani, seorang tabi’in yang ahli fiqih juga (w 130 H) berkata, "Kami selalu menulis tentang halal haram, dan Ibnu Syihab mencatat segala apa yang ia dengar. Ketika itu ia sudah menjadi orang yang dibutuhkan, tahulah aku bahwa ia adalah orang yang paling alim”.
Fakta sejarah menunjukkan bahwa pada abad pertama perkembangan hadis, sebagian perawi mencatat hadis-hadis dari para pendahulunya, sedang yang lain tidak mencatatnya. Dalam meriwayatkannya mereka berpegang pada ingatan dan kekuatan hafalannya. Keadaan demikian terus berlangsung hingga masa pemerintahan Abdul Aziz bin Marwan. Beliau memerintahkan Kasir bin Murrah al-Hadhrami untuk menulis semua hadis dari para sahabat Rasulullah yang dapat diperolehnya, kecuali hadis-hadis dari Abu Hurairah, karena ia sudah memilikinya. Umar bin Abdul Aziz, diriwayatkan, telah mengeluarkan perintah kepada Abu Bakar Muhammad bin Amr bin Hazm, Gubernur Madinah untuk men-tadwin (mengkodifikasikan) hadis. Selain itu, ia juga memerintahkan kodifikasi hadis kepada Ibnu Syihab Az-Zuhri (w. 124 H). Imam Malik dalam al-Muwatta meriwayatkan perintah Umar tersebut sebagai berikut, “Lihat dan telitilah hadis-hadis Rosulullah, sunahnya, hadis Umar atau sebagainya, lalu tulislah, karena aku takut akan hilang dan punahnya ilmu disebabkan meninggalnya ulama”.
Selain itu Umar berpesan agar Ibnu Hazm mencatat hadis-hadis yang ada pada Amrah binti Abdurrahman seorang wanita Anshar anak al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar. Abu Nu’aim meriwayatkan bahwa Umar juga mengirim surat ke beberapa daerah, bunyinya sebagai berikut, “Telitilah hadis-hadis Rosulullah, lalu kumpulkanlah”.
Perintah Umar bin Abdul Aziz rupanya telah berhasil membangkitkan minat para ulama untuk semakin meningkatkan usaha pengkodifikasian hadis. Dalam perkembangan selanjutnya, gerakan Tadwin al-Hadis ini semakin meningkat, baik secara kuantitas maupun kualitas, terutama pada abad ke-2 H, dan mencapai masa suburnya pada abad ke-3 H, yang ditandai dengan munculnya kitab-kitab hadis induk (standar), baik berupa musnad, al-jami as-shahih, sunan, dan mushannaf.


D. Perkembangan Selanjutnya
Ketika kitab-kitab standar sudah tersusun, perkembangan selanjutnya, para ulama mulai memperhatikan penyusunan syarh al-hadis. Di antara kitab-kitab yang termasuk ke dalam kitab syarh adalah sebagai berikut.
1. Fath al-Bari; Syarh Shahih al-Bukhari, tulisan Ibnu Hajar al-‘Asqalani.
2. Syarh an-Nawawi; Syarh Shahih Muslim, tulisan An-Nawawi.
3. Tuhfat al-Ahwadzi; Syarh
Bersamaan dengan penulisan hadis dan segala problematikanya, dalam upaya memelihara keotentikan suatu hadis para ulama menyusun sistematika ilmu hadis, di antaranya adalah ilmu rijal hadis dengan dua aspek keilmuan yang meliputi tarikh ar-ruwat dan kritik sanad melalui ilmu al-jarh wa at-ta’dil.
Di antara para ulama yang membahas tentang Tarikh ar-Ruwat adalah sebagai berikut.
1) Muhammad bin Sa’ad (168 – 230 H) dengan kitabnya At-Thabaqat al-Kubra.
2) Muhammad bin Ismail al-Bukhari (194 – 256 H) dengan kitabnya At-Tarikh al-Kabir.
3) Syihabuddin Ahmad bin Ali (Ibnu Hajar) al-‘Asqalani (773 – 852 H) dengan kitabnya Tahdzib at-Tahdzib.
4) Muhammad bin Abdullah al-Hakim al-Naisaburi (321 – 405 H) dengan kitabnya Tarikh Naisabur.
5) Abu Bakar Ahmad bin Ali al-Baghdadi (al-Khatib al-Baghdadi) (392 – 463 H) dengan kitabnya Tarikh Baghdad.
6) Ali bin Husain Ibnu ‘Asakir ad-Dimasyqi (499 – 571 H) dengan kitabnya Tarikh Dimasyq.

Adapun penyusunan sistematika al-jarh wa at-ta’dil terjadi sejak akhir abad kedua hijrah sampai abad kedelapan hijrah.
Di antara para ulama yang memiliki perhatian tinggi terhadap al-jarh wa at-ta’dil ini adalah sebagai berikut.
1. Yahya bin Ma’in (158 – 233 H) dengan kitabnya Ma’rifat al-Rijal.
2. Ali bin al-Madini (161 – 234 H).
3. Ahmad bin Hanbal (164 – 241 H).
4. Muhammad bin Ismail al-Bukhari (194 – 256 H) dengan kitabnya Ad-Dhu’afa.
5. Ahmad bin Syu’aib Ali An-Nasai (215 – 303 H) dengan kitabnya Ad-Dhu’afa wa al-Matrukin.
6. Abdurrahman bin Abu Hatim Ar-Razi (240 – 327 H) dengan kitabnya al-Jarh wa at-Ta’dil.
7. Abu Hatim bin Hibban al-Busti (w. 354 H) dengan kitabnya As-Tsiqat.
8. Abdullah bin Muhammad al-Jurjani (277 – 365 H) dengan kitabnya AL-Kamil.
9. Syamsuddin Muhammad bin Ahmad ad-Dzahabi (673 – 748 H) dengan kitabnya Mizan al-I’tidal.
10. Syihabuddin Ahmad bin Ali (Ibnu Hajar) al-‘Asqalani (773 – 852 H) dengan kitabnya Lisan al-Mizan.

REFERENSI

Al-Khatib, Muhammad ‘Ajjaj. 1989. Ushul al-Hadis. Darul Fikr: Beirut.
As-Sayyis, Muhammad Ali. 2003. Sejarah Fikih Islam (terj.). Pustaka Al-Kautsar: Jakarta.
Brown, Daniel W. 2000. Menyoal Relevansi Sunnah dalam Islam Modern (terj.). Mizan: Bandung.
Ilyas, Yunahar & M. Mas’udi. 1996. Pengembangan Pemikiran Terhadap Hadis. LPPI: Yogyakarta.
Juynboll, GHA. 1999. Kontroversi Hadis di Mesir (1890 – 1960) (terj.). Mizan: Bandung.
Nasikun. Hadis dalam Khazanah Intelektual Muslim: Al-Ghazali dan Binu Taimiyah (Suatu Telaah Menuju Sikap yang Adil Terhadap Hadis), dalam, Yunahar Ilyas & M. Mas’udi (ed.). Pengembangan Pemikiran Terhadap Hadis.
http://kuliahdistaipi.blogspot.com

Sunday, January 17

3) Khabar Ahad

Khabar Ahad yaitu bagian dari khabar-khabar yang tidak sampai kepada batasan (derajat) mutawatir. (Al-Amidi, 1;2;31)

a. Faidah Khabar Ahad
1. Kebanyakan para ulama Ushul Fiqh berpendapat bahwa Khabar Ahad itu, walaupun wajib menjadi dasar suatu amal, tidak memberikan ilmu yang meyakinkan. Bahkan khabar tersebut lebih cenderung menunjukkan ilmu zhanni (bersifat praduga).

Kemungkinan adanya kesalahan, keragu-raguan, dusta, dan yang seumpama dengannya, lebih mudah berada dalam khabar tersebut. (Mudzakkarah as-Syanqithi 'ala ar-Raudhah, 103)

Karena itu, Imam Al-Ghazali memberikan suatu contoh. Lalu ia mengatakan, khabar Ahad itu tidak memberikan ilmu. Hal ini sangat perlu diketahui. Kami tidak dapat membenarkan segala sesuatu yang kami dengar. Walaupun kami bisa membenarkan dan mengukur pertentangan di antara dua khabar, bagaimana kami harus membenarkan dua hal yang saling bertentangan. Keputusan para ahli hadis yang menetapkan khabar Ahad wajib termasuk ke dalam kategori ilmu, barangkali maksud mereka itu, khabar tersebut memberikan ilmu tentang wajibnya suatu amalan. Karena zhann (yang bersifat praduga) juga dapat disebut sebagai ilmu. (Al-Ghazali, I: 145)
Maksud khabar Ahad di sini adalah khabar yang dapat diterima (maqbul). Dengan demikian, khabar dhaif yang tertolak dengan berbagai macamnya tidak termasuk dalam kategori ini.

2. Ada juga golongan yang berpendapat bahwa khabar Ahad itu wajib menjadi dasar bagi suatu ilmu dan amalan. Karena ia memberi keterangan yang pasti (qath'i), bukan praduga (zhanni). Yang berpendapat seperti ini adalah Madzhab Zhahiriyyah.

Ibnu Hazm berkata, "Sesungguhnya khabar Ahad yang diterima dari rawi yang setiap tingkatan sanadnya adil sampai pada Rasulullah Saw harus menjadi dasar ilmu dan amal secara bersamaan". (Al-Ihkam, I:107)
Dan ini merupakan riwayat yang bersumber dari Imam Ahmad. (Al-Amidi, Al-Ihkam, 1;2;32)

3. Pemilahan
Jika tercakup qarinah yang menunjukkan kebenarannya, maka ia memberi faidah ilmu. Tetapi jika tidak, maka ia menjadi zhanni (bersifat praduga).

Tidak berfaidah ilmu dengan kemutlakannya
Menurut jumhur para ahli peneliti
Sebagiannya memandang ada faidah jika adil periwayatannya
Dipilihlah yang memiliki qarinah ........(ihtawa)

4. As-Syanqithi berkata, ringkasnya, khabar Ahad itu dapat dilihat dari dua segi. Pertama, secara qath'i, dan kedua secara zhanni.
1. Dari sisi wajibnya menjadi dasar suatu amal, khabar ini qath'i.
2. Dari sisi kesesuaiannya dengan kenyataan dalam perkara-perkara tertentu, khabar ini zhanni.

Salah satu contohnya, jika kita membunuh seseorang dengan qishas karena kesaksian dua orang. Ia mengatakan, pembunuhan tersebut termasuk qath'i menurut syari'at, tidak dapat diragukan lagi. Sedangkan kebenaran dua saksi tentang apa yang mereka katakan, itu bersifat praduga karena mereka pada dasarnya tidak maksum. (Muhammad Amin As-Syanqithi, Mudzakkarah, 104)

Hasil kajian ini menggambarkan bahwa khabar Ahad itu zhanni dalam hal dilalah yang wajib menjadi dasar suatu amal dengan dalil-dalil yang qath'i. Allah Ta'ala telah menetapkan sisi ta'abbudiyah untuk masalah tersebut, maka tidak ada peluang lain bagi seorang muslim kecuali beramal dengan dasar khabar ini. Demikian juga sunnah yang mulia dapat diperoleh dengan mudah melalui khabar ini. Atas landasan khabar Ahad lah, terbangun juga beberapa hukum dan kaidah-kaidah.

Maka dari itu,............(can beres)

Saturday, October 17

Hadis sebagai Sumber Ajaran Islam


Islam sebagai ajaran yang syamil - mutakamil dan merupakan ajaran fitri yang ditetapkan oleh Allah SWT yang Maha Rahman, Maha Rahim memiliki dua sumber ajaran yang utama; al-Quran dan al-Hadis.

Dua sumber utama ini, pada proses perjalanan umat, melahirkan ilmu-ilmu tersendiri sebagai basis metodologi dalam upaya sistematisasi kajian. Dari al-Quran, para ulama mendeskripsikan apa yang disebut dengan "Ulumul Quran," sedangkan dalam kajian hadis ada yang disebut dengan "Ulumul Hadis"

Di antara kajian Ulumul Hadis adalah pembahasan tentang kedudukan al-Hadis sebagai sumber ajaran Islam.

Secara singkat, di sini, dapat disebut beberapa terma kajian mendasar di seputar pokok bahasan tersebut.

Kedudukan Hadis
Kedudukan hadis ditinjau dari jangkauan ajaran Islam memiliki dua peran yang utama, yaitu; 1) Hadis mengungkapkan sejumlah fakta yang terjadi dalam kehidupan Rasulullah Saw bersama para sahabatnya, baik dari aspek ibadah, akhlaq, mu'amalah dan aspek-aspek kehidupan lainnya; 2) Hadis berusaha mendialogkan/mengomunikasikan khitab (ajaran) yang bersifat syar'i (perundang-undangan secara menyeluruh).

Fungsi Hadis
Hadis sebagai salah satu ajaran Islam memiliki beberapa fungsi, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Menyepakati dan mempertajam makna kandungan al-Quran sebagai sumber ajaran yang pokok
2. Menjelaskan/menerangkan maksud-maksud dalam al-Quran, baik berupa tafshil, takhsis, taqyid dan sifat-sifat penjelasan lainnya.
3. Menetapkan hukum yang secara eksplisit tidak diungkap dalam ayat-ayat al-Quran.


Popular Posts

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan