Wilujeng Sumping, alias SELAMAT DATANG... di blog simkuring... moga-moga aya manfaat nu tiasa katampi... hapunten nu kasuhun... bilih aya nu teu kahartos...

Kang Yosep: "Idealis" menapaki "Realitas"


DATA MAHASISWA

No. NIM Nama Mahasiswa
1 09.0290 Abdul Malik
2 09.0267 Agus Salim
3 09.0292 Asep Haerudin
4 09.0282 Asep Saripin
5 09.0301 Basir Japidung
6 09.0259 Diman Zamil
7 09.0303 Ema Nurhasanah
8 09.0278 Fitri Indriani
9 09.0299 Galih Permana
10 09.0270 Ikrima Nisa Habibah
11 09.0275 Ismailia
12 09.0325 Maya Susanti
13 09.0324 Mira Nopita
14 09.0326 Rani Tri Lesmayanti
15 09.0260 Risa Apriani
16 09.0385 Sidiq Ginanjar
17 09.0300 Siti Nurul Hidayah
18 09.0328 Tedi Setiadi
19 09.0327 Toto Soni
20 09.0383 Winda Gustiani
21 09.0319 Wiwin Muspianti
22 09.0384 Yana Hadiana
23 09.0283 Yopi Sopiana
24 09.0265 Yosep Saeful Azhar Photobucket
25 09.0298 Endang Sudrajat
26 09.0316 Supian Munawar
27 Asep Al-Juhaeri

Friday, October 30

Korupsi

Oleh: Yosep Saeful Azhar
Pengertian
Kata “Korupsi” berasal dari bahasa latin “Corruptio” (Fockema Andreae: 1951) atau Corruptus (Webster Student Dictionary: 1960). Selain itu, ada juga yang menyatakan, “Corruptio” itu berasal dari kata asal “Corrumpere”, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke beberapa bahasa Eropa seperti Inggris : Corruption, Corrupt; Perancis: Corruption; dan Belanda: Corruptie (korruptie). Dari bahasa Belanda inilah kata itu turun ke bahasa Indonesia “Korupsi”. (http://antikorupsi.org/indo/content/view/386/6/)

Secara etimologis, kita dapat mendefinisikan korupsi sebagai sebuah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak-jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Meskipun kata Corruptio itu luas sekali artinya namun istilah ini sering disamakan artinya dengan “penyuapan”.
Dalam beberapa kamus bahasa, kita dapat menemukan beberapa pengertian korupsi. Di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti pengertian penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya (Poerwadarminta: 1976).
2. Korupsi adalah suatu hal yang buruk dengan bermacam ragam artinya, bervariasi menurut waktu tempat dan bangsa (Encyclopedia Americana).
3. Korupsi adalah tindak pidana untuk memperkaya diri sendiri yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan/ perekonomian negara. (Kamus Hukum - Prof. Raden Subekti Tjitrosoedibio, SH).
4. Korupsi adalah penawaran/pemberian dan penerimaan hadiah-hadiah berupa suap (Corruption the Offering and Accepting of Bribes).
5. Korupsi sering diartikan juga sebagai “Decay” yaitu kebusukan atau kerusakan. (A.S. Hornby cs - The Advenced Leaner’s Dictionery of Current English, Oxford University Press, London: 1963, hal 218).
Dari beberapa definisi di atas terdapat persamaan persepsi yaitu bahwa korupsi adalah suatu perbuatan buruk yang dapat menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat pada umumnya.
Selain definisi dalam tinjauan etimologis di atas, peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan beberapa batasan atau kategori terhadap sesuatu yang disinyalir merupakan bagian pokok dari tindakan korupsi. Menurut pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 1971. Pasal 1 ayat (1) butir a : Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal 1 ayat (1) butir b : Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Badan, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal 1 ayat (1) butir c : Barang siapa melakukan kejahatan tercantum dalam pasal-pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 435 KUHP. Pasal 1 ayat (1) butir d : Barang siapa memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri seperti dimaksud dalam pasal 2 dengan mengingat suatu kekuasaan atau sesuatu wewenang yang melekat pada jabatannya atau kedudukannya atau oleh si pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu. Pasal 1 ayat (1) butir e : Barang siapa tanpa alasan yang wajar, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah menerima pemberian atau janji yang diberikan kepadanya, seperti yang tersebut dalam pasal-pasal 418, 419, 420, KUHP tidak melaporkan pemberian atau janji tersebut kepada yang berwajib. Sedangkan pasal-pasal dalam KUHP yang dirujuk oleh UU Nomor 3 Tahun 1971 bunyinya adalah sebagai berikut : Pasal 209 KUHP : (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ratus ribu rupiah : 1. Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. 2. Barangsiapa memberi sesuatu kepada seseorang pegawai negeri karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Pasal 210 KUHP : (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. 2. Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili. Pasal 387 KUHP : (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun seorang pemborong atau akhli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan bahan bangunan melakukan sesuatu perbuatan kecurangan yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang. (2) Diancam dengan pidana yanga sama, barang siapa yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu. Pasal 388 KUHP: (1) Barangsiapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan laut atau Angkatan Darat melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa yang bertugas mengawasi penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan curang itu. Pasal 415 KUHP : Seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Pasal 416 KUHP : Seorang pegawai negeri atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 417 KUHP : Seorang pegawai negeri atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasainya karena jabatannya, atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan dan membikin tak dapat dipakai barang-barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Pasal 418 KUHP : Seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau jani padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan denganjabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 419 KUHP : Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, seorang pegawai negeri : (1) Yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. (2) Yang menerima hadiah mengetahui bahwa hadiah yang diberikan sebagai akibat atau oleh karena si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Pasal 420 KUHP : (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun: 1. Seorang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji yang diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya. 2. Barang siapa menurut ketentuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan. (2) Jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Pasal 423 KUHP : Seorang pegawai negeri dngan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Pasal 435 KUHP. Seorang pegawai negeri yang dengan langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau mengawasinya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak delapan belas ribu rupiah.
Secara harfiah/terjemahan menurut huruf (kata demi kata), korupsi berarti busuk, buruk, bejat dan dapat disogok, suka disuap, pokoknya merupakan perbuatan yang buruk. Perbuatan korupsi dalam istilah kriminologi digolongkan ke dalam bentuk kejahatan White Collar Crime. Dalam praktek berdasarkan undang-undang yang bersangkutan, korupsi adalah tindak pidana yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan Negara dan perekonomian Negara.

Faktor Penyebab Korupsi
Dilihat dari definisi yang paling sederhana, korupsi sebagai tindakan kejahatan untuk memperkaya seseorang dan merugikan keuangan/perekonomian Negara, jelas lebih menekankan pada faktor kekayaan atau kejahatan dalam hal kekayaan.
Jika kita lebih melihat pada unsure ini, tentunya, banyak sekali faktor yang mendorong seseorang untuk berbuat korupsi. Di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Dalam tinjauan keagamaan, kelemahan iman merupakan faktor utama seseorang melakukan tindak kejahatan ini. Artinya, dalam meraup sebuah kekayaan, orang tersebut tidak akan pernah memperhatikan status kepemilikan harta, apakah dengan jalan yang halal atau haram.
2. Dalam tinjauan managemen, kelemahan controlling dari pihak yang lebih tinggi bisa juga menjadi pemicu tumbuh suburnya tindakan ini.
3. Dalam tinjauan split personality, kelemahan kepribadian seseorang bisa juga menjadi faktor pendorongnya. Terlebih, masalah pengembangan harta kekayaan merupakan tabiat dasar kemanusiaan. Rasulullah Saw pernah bersabda, “Jika seorang anak Adam (manusia) memiliki dua lembah (kekayaan), maka ia akan selalu mencari lembah yang ketiga, dst”. (HR Muslim)


0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan